Kamis, 23 Oktober 2014

Selayang Melanjutkan Pendidikan Bagi Karyawan



Hak untuk memperoleh pendidikan adalah merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak WNI untuk memperoleh pendidikan ini dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28C ayat (1) Amandemen II jo Pasal 31 Amandemen IV UUD 1945:
 Pasal 28C ayat [1]
(1).       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
 Pasal 31
(1).       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2).       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3).       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4).       Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5).       Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
 Namun, dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagaimana kami kutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, harus memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Dan izin belajar harus diajukan secara hirarkhis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan berwenang mengeluarkan izin belajar. kami ambil contoh ketentuan yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Permen No. PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (“Permen 10/2011”). Dalam Pasal 1 angka 1 Permen 10/2011 disebutkan bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Untuk seorang PNS mendapat izin belajar, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi yakni (lihat Pasal 7 Permen 10/2011):
 PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b.         pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c.          Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik;
d.         lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan;
e.         mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
f.           tidak sedang:
(1).    menjalani cuti di luar tanggungan negara;
(2).    melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
(3).    mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
(4).    dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
(5).    menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
(6).    dalam proses perkara pidana;
(7).    menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
(8).    melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
g.         tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan
h.         bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 Di sisi lain, Pasal 3 angka 16 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa setiap PNS wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.Jadi, memang hak PNS untuk memperoleh pendidikan formal lanjutan dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk seorang PNS kemudian dapat melanjutkan pendidikannya. Jika kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikannya, hal itu memang dapat dikatakan melanggar hak asasi PNS yang bersangkutan.
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 Dasar hukum:
1.         Undang-Undang Dasar 1945;
3.         Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar