Hak untuk memperoleh pendidikan
adalah merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak WNI untuk
memperoleh pendidikan ini dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28C
ayat (1) Amandemen II jo Pasal 31 Amandemen IV UUD
1945:
Pasal 28C ayat [1]
(1).
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31
(1).
Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
(2).
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang.
(4).
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
|
Namun, dalam hal seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
sebagaimana kami kutip dari laman resmi Badan
Kepegawaian Negara,
harus memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Dan izin
belajar harus diajukan secara hirarkhis kepada pejabat pembina kepegawaian atau
pejabat yang diberikan berwenang mengeluarkan izin belajar. kami ambil contoh
ketentuan yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menteri Kelautan
dan Perikanan mengeluarkan Permen No. PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (“Permen
10/2011”). Dalam Pasal 1 angka 1 Permen 10/2011 disebutkan bahwa izin
belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak
meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Untuk seorang PNS mendapat izin
belajar, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi yakni (lihat Pasal
7 Permen 10/2011):
PNS
yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat
2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. pangkat/golongan paling rendah
Pengatur Muda (II/a);
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling singkat untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai
paling rendah baik;
d. lulus seleksi/tes dari lembaga
pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan;
e. mendapat rekomendasi dari pimpinan
unit kerja;
f.
tidak sedang:
(1). menjalani cuti di luar tanggungan negara;
(2). melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
(3). mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian
atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman
disiplin;
(4). dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat;
(5). menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat
berat;
(6). dalam proses perkara pidana;
(7). menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
(8). melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman
disiplin tingkat berat; dan
h.
bidang studi yang akan ditempuh
mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
|
Di sisi lain, Pasal 3 angka 16 PP
No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa setiap PNS wajib memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Dalam penjelasan pasal tersebut
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan
untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain
memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan
formal lanjutan.Jadi, memang hak PNS untuk memperoleh pendidikan formal
lanjutan dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi untuk seorang PNS kemudian dapat melanjutkan pendidikannya. Jika
kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk
melanjutkan pendidikannya, hal itu memang dapat dikatakan melanggar hak asasi
PNS yang bersangkutan.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.10/MEN/2011
tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga
melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik
Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar