Kamis, 15 Maret 2018

Hukum Memanjangkan Jenggot


Wajib Memanjangkan Jenggot Dan Haram Memotongnya

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Bismillah, segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du.
Telah tersebar pada buletin Al Madinah edisi tanggal 24/1/1415H yang memuat perkataan Syaikh Muhammad bin Ali Ash Shabuni -semoga Allah mengampuninya- yang diantara isinya:
“terkait penampilan seorang Muslim, hendaknya seorang Muslim memangkas rambutnya, memotong kukunya, merawat jenggotnya dan tidak dibiarkan semrawut, semestinya jenggot itu dipangkas atau dipendekkan, tidak dibiarkan memanjang sehingga membuat anak-anak serta orang lain ketakutan. Kaidah mengatakan: kullu syai’in zada ‘an haddihi, inqalaba ilaa dhiddihi (Segala sesuatu yang melebihi batas akan menimbulkan hal yang sebaliknya [keburukan]). Diantara para pemuda ada yang menyangka bahwa memangkas sedikit jenggot itu haram. Dan saya lihat sebagian mereka memutlakan secara kaku larangan tersebut sehingga jenggot mereka sampai sepanjang pusar mereka. Sehingga jadilah penampilan mereka seperti Ash-habul Kahfi (penghuni gua) :
لَوِ اطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا
Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka“. (QS. Al Kahfi: 18)”.
Dan seterusnya yang juga disebutkan hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma.
Dikarenakan penyataan ini menyelisihi sunnah Nabi yang shahihah, dan di dalamnya terdapat pembolehan untuk memangkas serta memendekkan jenggot, maka saya memandang wajibnya untuk memberikan peringatan terhadap apa yang ada dalam pernyataan tersebut -semoga Allah memberi taufiq kepada penulisnya- yaitu berupa kesalahan yang fatal dan penyelisihan yang nyata terhadap sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dari hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, serta kitab Sunan yang lainnya, bahwa Nabi bersabda:
قصوا الشوارب وأعفوا اللحى
Pendekkan kumis dan panjangkanlah jenggot“.
Dalam lafadz yang lain:
قصوا الشوارب ووفروا اللحى، خالفوا المشركين
Pendekkan kumis dan panjangkanlah jenggot, bedakanlah diri dengan orang-orang Musyrikin“.
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:
جزوا الشوارب وأرخوا اللحى، خالفوا المجوس
Pangkaslah kumis dan biarkanlah jenggot,bedakanlah diri dengan orang-orang Majusi“.
Dalam hadits-hadits ini terdapat perintah yang tegas untuk memanjangkan jenggot, memperbanyaknya, membiarkannya (tidak mencukurnya), serta memendekkan kumis. Dalam rangka membedakan diri dengan orang Musyrikin dan orang Majusi. Dan hukum asal perintah adalah wajib. Maka tidak boleh menyelisihi perintah ini kecuali dengan dalil yang menunjukkan tidak wajibnya. Dan tidak dalil lain yang menunjukkan bolehnya mencukur jenggot, bolehnya memendekkan jenggot atau bolehnya untuk tidak memanjangkan jenggot.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah maka kerjakanlah, apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr: 7).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ
Katakanlah: “Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”” (QS. An Nur: 54).
Ia juga berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat” (QS. An Nur: 56).
Ayat-ayat dan hadits-hadits yang maknanya demikian banyak sekali. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى، قيل: يا رسول الله ومن يأبى؟! قال: من أطاعني دخل الجنة، ومن عصاني فقد أبى
“Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang enggan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang enggan masuk surga?”. Beliau bersabda: “barangsiapa menaatiku ia masuk surga, barangsiapa bermaksiat terhadap perintahku ia enggan masuk surga” (HR. Al Bukhari).
Beliau juga bersabda:
ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم، فإنما هلك من كان قبلكم بكثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم
Segala yang aku larang maka tinggalkanlah, dan segala yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian. Karena umat sebelum kalian telah binasa karena terlalu banyak bertanya dan banyak menyelisihi perintah Nabi-Nabi mereka” (Muttafaqun ‘alaihi).
Hadits-hadits yang semisal ini juga banyak sekali.
Syaikh Muhammad Ash Shabuni, sebagaimana disebutkan diatas, berdalil dengan hadits riwayat Tirmidzi, dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam:
أنه كان يأخذ من لحيته من طولها وعرضها
Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah mengambil (memangkas) jenggotnya dari sisi samping dan dari sisi panjangnya (bawah)“.
Hadits ini sanadnya lemah, tidak shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Andaikan hadits ini shahih maka bisa dijadikan hujjah dalam masalah ini, namun sayangnya tidak shahih. Karena di dalam sanadnya terdapat Umar bin Harun Al Balkhi, ia statusnya matrukul hadits.
Syaikh Muhammad Ash Shabuni juga berhujjah dengan perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwasanya beliau memangkas jenggotnya yang melebihi satu genggaman tangan ketika berhaji. Maka ini bukanlah dalil, karena ini adalah ijtihad beliau radhiallahu’anhuma. Yang menjadi dalil adalah hadits yang beliau riwayatkan bukan ijtihad beliau. Para ulama rahimahumullahmenegaskan bahwa:
أن رواية الراوي من الصحابة ومن بعدهم الثابتة عن النبي صلى الله عليه وسلم هي الحجة، وهي مقدمة على رأيه إذا خالف السنة
“riwayat hadits yang shahih dari seorang para sahabat Nabi dan orang-orang setelahnya adalah hujjah (dalil), dan ia lebih didahulukan dari pada pendapat sang rawi tersebut jika ia menyelisihi sunnah”
Maka saya harap, pihak yang memberikan penyataan (yaitu Syaikh Muhammad Ash Shabuni) bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada Allah atas apa yang ia tulis. Dan menyatakan koreksi atas penyataannya tersebut di surat kabar yang menerbitkan pernyataan yang tidak benar tersebut. Dan sudah menjadi perkara yang diketahui para ulama, bahwa rujuk kepada kebenaran itu merupakan kemuliaan dan wajib hukumnya serta lebih baik daripada bersikeras di atas kesalahan.
Dan saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan taufiq-Nya kepada kami dan beliau serta seluruh kaum Muslimin agar memahami agama-Nya dengan benar. Dan semoga Allah melindungi kita semua dari keburukan nafsu kita dan keburukan amalan kita. Dan semoga Allah memperbaiki hati kita dan amalan kita. Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah dan Maha Pemberi Karunia.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya.
***
Sumber: Fatawa Ibnu Baaz, juz 29 hal. 32-36, dikutip dari web alifta.net.
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id


Jumat, 26 Agustus 2016

Viseral Fat



Visceral Fat
 
Gaya hidup sehat. Tiga kata itu terasa mudah dilisankan, tapi bagi banyak orang , ”nasihat” tersebut sulit untuk diterapkan dalam kehidupan sehari – hari. Mengapa? Karena dalam benak mereka, perlu banyak pengorbanan untuk menjalani gaya hidup sehat. Maklumlah, hal – hal yang menyenangkan biasanya melekat erat pada gaya hidup yang tidak sehat.
Namun, kesadaran akan gaya hidup sehat tetap harus ditumbuhkan mengingat konsekuensi yang harus ditanggung akibat gaya hidup tak sehat. Sekarang coba perhatikan pinggang Anda. Berapa ukurannya ? Apakah ada lemak yang ’berlebih disana’?
Ya, kali ini lemak yang menjadi perhatian utama. Sebisa mungkin, jangan sampai Anda memiliki ukuran pinggang yang melebihi standar normal. Bagi perempuan Asia, lingkar perut lebih dari 80 sentimeter (cm) menandakan bahwa Anda memiliki lemak berlebih di tubuh Anda.
Dr. Grace Judio – Kahl, MSc, MH, Cht, seorang konsultan penurunan berat badan, mengatakan bahwa terdapat dua jenis lemak di dalam tubuh. Pertama adalah lemak yang berada dibawah kulit yang disebut dengan subcutaneous fat (lemak sub-kutan) dan lemak dibagian perut yang disebut dengan visceral fat. Visceral fat letaknya lebih di dalam dan mengelilingi organ tubuh vital yang ada disekitar rongga perut. Visceral fat ini termasuk lemak jahat yang dapat memproduksi hormon dan menjadi penyebab terbesar penyakit jantung, tekanan darah tinggi, stroke dan diabetes. Selain itu, lemak jahat ini juga menyebabkan gangguan pada lever dan persendian.
Lebih jauh Dr. Grace menjelaskan sebagai berikut:
Diabetes
Lemak yang mengelilingi organ vital di sekitar rongga perut dapat menyebabkan resistensi insulin. Resistensi insulin dapat mendukung terjadinya diabetes tipe 2, dimana insulin sudah tidak peka lagi untuk merespons glukosa tubuh, sehingga glukosa tidak dapat masuk kedalam sel dan tertimbun dalam peredaran darah. Kejadian ini biasanya terjadi pada pasien yang memiliki lemak berlebih (obesitas). Pada diabetes tipe 2, insulin diproduksi tetapi kualitasnya tidak baik, sehingga tidak seluruh glukosa dapat ditransfer ke sel. Selain itu, hormon insulin tidak dapat berfungsi dengan baik karena reseptor tertutup lemak (bagi penderita yang bertubuh gemuk), sehingga insulin tidak dapat membawa glukosa ke sel tubuh. Akibatnya kadar gula darah meningkat. Diabetes ini juga dapat menyebabkan komplikasi, diantaranya adalah penyakit jantung (serangan jantung, nyeri dada, tekanan darah tinggi atau hipertensi, dan penyakit jantung koroner).
Jantung
Orang yang memiliki kadar lemak berlebih dalam tubuh biasanya mengalami ketidakseimbangan kadar atau komposisi lemak tubuh, misalnya terjadinya peningkatan kolesterol. Kolesterol yang berlebihan ini akan menimbulkan plak dipembuluh darah atau arteri. Plak tersebut menyebabkan penebalan dinding arteri sehingga saluran arteri sehingga saluran arteri semakin sempit. Penyempitan ini dapat menghambat aliran darah, sehingga jantung memompa darah lebih kuat, kemudian terjadi takanan tinggi pada pembuluh darah (hipertensi). Tekanan darah yang tinggi ini sangat berbahaya, terutama diotak karena pembuluh darah otak sangat halus, jika sampai pecah akan menyebabkan stroke (hemmorhagic stroke). Terhambatnya aliran darah dari dan ke jantung juga akan menyebabkan gangguan pada jantung (serangan jantung, tekanan darah tinggi, nyeri dada, penyakit jantung koroner).
Osteoarthritis
Osteoarthritis adalah suatu penyakit sendi menahun yang ditandai dengan adanya proses degeneratif pada tulang rawan sendi yang dapat menyebabkan nyeri sendi. Penyakit ini biasanya terjadi pada usia lanjut, namun dapat juga terjadi pada pasien overweight atau obesitas karena sendi dipaksa menanggung berat yang berlebihan. Sendi yang paling sering terkena osteoarthritis adalah sendi penahan beban, yaitu lutut, tulang belakang atau punggung, pinggul dan kaki.
Lever
Kelebihan lemak tubuh juga dapat menyebabkan penumpukan lemak di hati (fatty liver). Hal ini dapat mengganggu fungsi dari liver tersebut. Fungsi – fungsi yang terganggu antara lain metabolisme kolesterol yang dapat menyebabkan peningkatan kolesterol, proses detoksifikasi atau penawar racun tubuh, proses pencernaan dan penyerapan makanan serta penggunaan zat gizi dalam tubuh.
Yang Berisiko….
”Setiap orang memiliki resiko akan memiliki lemak viseral berlebih ditubuh apabila ia mengkonsumsi makanan lebih dari yang dia butuhkan dalam satu hari,” kata dokter Grace.
Dari hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 didapatkan data bahwa perempuan lebih rentan terkena obesitas dibandingkan pria. Perbandingannya 23.8% : 13.9 %. Pada perempuan, lemak ditampung dulu di bagian antara kulit dengan otot yang biasa disebut lemak sub-kutan (lemak ini termasuk lemak yang tidak berbahaya bagi tubuh)
Cara mengukur….
Mungkin beberapa dari Anda bertanya – tanya tentang ukuran pinggang ideal dan bagaimana mengukurnya (mengingat tinggi dan berat badan setiap orang berbeda). Dr Grace menyatakan bahwa hingga kini lemak visceral tidak dapat diukur sendiri atau dilihat ciri – cirinya secara kasat mata. ”Hal yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) atau CT Scan. Itupun dilakukan bila lingkar perut sudah lebih dari ukuran standar perempuan Asia (80 cm) dan pria (90 cm),” papar Dr. Grace.
Selanjutnya Dr grace menjelaskan bahwa sulitnya mengukur lemak viseral diakibatkan letaknya yang berada di bagian dalam tubuh. Oleh karena itu, untuk memastikannya diperlukan pemeriksaan klinis dengan menggunakan alat, sehingga mendapatkan hasil yang akurat. “Untuk mengukur sendiri, hanya bisa berpatokan pada ukuran pinggang 80 dan 90 cm. Apabila lebih dari itu, biasanya itu sudah merupakan tanda adanya kelebihan lemak viseral,” ujarnya.
Yang dapat dilakukan….
Agar tidak terjadi kelebihan lemak, Dr. Grace menyarankan agar kita tidak mengonsumsi makanan atau minuman lebih dari jumlah yang ditubuhkan tubuh per hari. Hal ini didukung oleh ahli Gizo klinis Leane. Kata Dr. Leane Suniar, MSc. SpGK,“Makanan yang masuk ke tubuh harus sama dengan yang dikeluarkan oleh tubuh. Apabila pemasukan makanan banyak, tetapi aktivitas sedikit, maka lemak dapat menumpuk di tubuh.“
”Rata – rata orang membutuhkan 2000 kalori dalam sehari. Jadi, bila kita mengonsumsi makanan yang memiliki kalori lebih dari yang dibutuhkan, makanan tersebut akan disimpan sebagai lemak di dalam tubuh. Nah, lemak yang terus menumpuk ini akan membahayakan tubuh,” Ujar Dr. Grace. ”Nah, untuk mengurangi berat lemak di tubuh bisa dilakukan dengan mengatur pola makan dan olahraga,” lanjutnya.
Defisit Kalori
Dr. Grace mengatakan bahwa defisit kalori adalah keadaan saat seseorang mengurangi jumlah kalori yang masuk dalam tubuhnya. Jika rata – rata dalam sehari seseorang membutuhkan 2000 kalori, maka dalam rangka ’melaksanakan’ defisit kalori, maka kalori yan masuk ke tubuh dibatasi hanya ± 1200 kalori saja (atau bisa juga dikurangi 500 kalori). ”Jadi, makanan yang dikonsumsi hendaknya adalah makanan yang memiliki kandungan kalori rendah,” tutur Dr. Grace
Selanjutnya Dr. Grace menjelaskan bahwa kita harus memperbanyak porsi sayuran, oatmeal, bumbu – bumbu (bawang putih, bawang merah, lada), serta buah – buahahn. Air putih juga tak boleh dilupakan. ”Bila ingin makan nasi, sebaiknya pilih nasi merah. Konsumsi daging merah diusahakan hanya dua kali dalam satu minggu. Sebagai gantinya, untuk sehari – hari makanlah ikan dan ayam,” papar pemegang sertifikat Weight Control and Obesity Consultant daru University of Sydney, Australia.
Kemudian, hal yang tidak kalah penting dalam rangka perubahan pola makan adalah pengolahan cara memasak. ”Hindari memasak dengan menggunakan bahan minyak goreng, karena minyak goreng (minyak goreng biasa atau olive oil) memiliki kandungan kalori cukup tinggi. Bedanya, minyak gorang biasa tidak baik untuk jantung, tapi minyak zaitun baik untuk jantung Anda. Dr. Grace memberi contoh : 1 (satu) sendok teh (sdt) minyak goreng mengandung 50 kalori. Apabila Anda sudah menumis dengan menggunakan 4 sdt minyak berarti Anda sudah mengonsumsi 200 kalori. Ini Belum ditambah dengan makanan lain. ”
Oleh karena itu, Dr. Grace menganjurkan agar makanan sebisa mungkin diolah dengan cara dipanggang (grill) atau di pepes. Selain itu, Dr. Grace juga mengingatkan bahwa saat mengolah ayam sebaiknya bagian kulit dibuang dan kemudian dipanggang dengan berkreasi memakai bumbu – bumbu dapur. Perlu diketahui bahwa bumbu dapur tidak berkalori.
“ Makanlah makanan rendah kalori seharí tiga kali dan ditambah dengan snack. Hindari makanan yang mengandung minyak, gula dan tepung. Atau konsumsi oatmeal sehari dua kali, lalu perbanyak buah dan sayuran,” kata Dr. Grace. “Snack yang baik adalah agar, salad, kacang edamame, berbagai biscuit rendah kalori, dan buah – buahan,”lanjutnya. Selain harus memperhatikan pola makan, olahraga juga harus diperhatikan. ”Berolahragalah dua sampai tiga kali dalam seminggu dan masing – masing waktunya antara 20 sampai 30 menit. Jenis streching (peregangan otot), yakni yoga dan pilates amat baik. Selain itu, jenis olahraga cardio yang membuat tubuh bergerak lebih aktif, antara lain body combat, treadmill, dan berjalan kaki. Olahraga juga dapat dilengkapi dengan latihan beban, sebab latihan beban akan menambah massa otot, sehingga pembakaran lemak lebih cepat,” Dr. Grace menambahkan.

Viseral Fat



Visceral Fat

Hidup sehat. Tiga kata itu terasa mudah dilisankan, tapi bagi banyak orang , ”nasihat” tersebut sulit untuk diterapkan dalam kehidupan sehari – hari. Mengapa? Karena dalam benak mereka, perlu banyak pengorbanan untuk menjalani gaya hidup sehat. Maklumlah, hal – hal yang menyenangkan biasanya melekat erat pada gaya hidup yang tidak sehat.
Namun, kesadaran akan gaya hidup sehat tetap harus ditumbuhkan mengingat konsekuensi yang harus ditanggung akibat gaya hidup tak sehat. Sekarang coba perhatikan pinggang Anda. Berapa ukurannya ? Apakah ada lemak yang ’berlebih disana’?
Ya, kali ini lemak yang menjadi perhatian utama. Sebisa mungkin, jangan sampai Anda memiliki ukuran pinggang yang melebihi standar normal. Bagi perempuan Asia, lingkar perut lebih dari 80 sentimeter (cm) menandakan bahwa Anda memiliki lemak berlebih di tubuh Anda.
Dr. Grace Judio – Kahl, MSc, MH, Cht, seorang konsultan penurunan berat badan, mengatakan bahwa terdapat dua jenis lemak di dalam tubuh. Pertama adalah lemak yang berada dibawah kulit yang disebut dengan subcutaneous fat (lemak sub-kutan) dan lemak dibagian perut yang disebut dengan visceral fat. Visceral fat letaknya lebih di dalam dan mengelilingi organ tubuh vital yang ada disekitar rongga perut. Visceral fat ini termasuk lemak jahat yang dapat memproduksi hormon dan menjadi penyebab terbesar penyakit jantung, tekanan darah tinggi, stroke dan diabetes. Selain itu, lemak jahat ini juga menyebabkan gangguan pada lever dan persendian.
Lebih jauh Dr. Grace menjelaskan sebagai berikut:
Diabetes
Lemak yang mengelilingi organ vital di sekitar rongga perut dapat menyebabkan resistensi insulin. Resistensi insulin dapat mendukung terjadinya diabetes tipe 2, dimana insulin sudah tidak peka lagi untuk merespons glukosa tubuh, sehingga glukosa tidak dapat masuk kedalam sel dan tertimbun dalam peredaran darah. Kejadian ini biasanya terjadi pada pasien yang memiliki lemak berlebih (obesitas). Pada diabetes tipe 2, insulin diproduksi tetapi kualitasnya tidak baik, sehingga tidak seluruh glukosa dapat ditransfer ke sel. Selain itu, hormon insulin tidak dapat berfungsi dengan baik karena reseptor tertutup lemak (bagi penderita yang bertubuh gemuk), sehingga insulin tidak dapat membawa glukosa ke sel tubuh. Akibatnya kadar gula darah meningkat. Diabetes ini juga dapat menyebabkan komplikasi, diantaranya adalah penyakit jantung (serangan jantung, nyeri dada, tekanan darah tinggi atau hipertensi, dan penyakit jantung koroner).
Jantung
Orang yang memiliki kadar lemak berlebih dalam tubuh biasanya mengalami ketidakseimbangan kadar atau komposisi lemak tubuh, misalnya terjadinya peningkatan kolesterol. Kolesterol yang berlebihan ini akan menimbulkan plak dipembuluh darah atau arteri. Plak tersebut menyebabkan penebalan dinding arteri sehingga saluran arteri sehingga saluran arteri semakin sempit. Penyempitan ini dapat menghambat aliran darah, sehingga jantung memompa darah lebih kuat, kemudian terjadi takanan tinggi pada pembuluh darah (hipertensi). Tekanan darah yang tinggi ini sangat berbahaya, terutama diotak karena pembuluh darah otak sangat halus, jika sampai pecah akan menyebabkan stroke (hemmorhagic stroke). Terhambatnya aliran darah dari dan ke jantung juga akan menyebabkan gangguan pada jantung (serangan jantung, tekanan darah tinggi, nyeri dada, penyakit jantung koroner).
Osteoarthritis
Osteoarthritis adalah suatu penyakit sendi menahun yang ditandai dengan adanya proses degeneratif pada tulang rawan sendi yang dapat menyebabkan nyeri sendi. Penyakit ini biasanya terjadi pada usia lanjut, namun dapat juga terjadi pada pasien overweight atau obesitas karena sendi dipaksa menanggung berat yang berlebihan. Sendi yang paling sering terkena osteoarthritis adalah sendi penahan beban, yaitu lutut, tulang belakang atau punggung, pinggul dan kaki.
Lever
Kelebihan lemak tubuh juga dapat menyebabkan penumpukan lemak di hati (fatty liver). Hal ini dapat mengganggu fungsi dari liver tersebut. Fungsi – fungsi yang terganggu antara lain metabolisme kolesterol yang dapat menyebabkan peningkatan kolesterol, proses detoksifikasi atau penawar racun tubuh, proses pencernaan dan penyerapan makanan serta penggunaan zat gizi dalam tubuh.
Yang Berisiko….
”Setiap orang memiliki resiko akan memiliki lemak viseral berlebih ditubuh apabila ia mengkonsumsi makanan lebih dari yang dia butuhkan dalam satu hari,” kata dokter Grace.
Dari hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2007 didapatkan data bahwa perempuan lebih rentan terkena obesitas dibandingkan pria. Perbandingannya 23.8% : 13.9 %. Pada perempuan, lemak ditampung dulu di bagian antara kulit dengan otot yang biasa disebut lemak sub-kutan (lemak ini termasuk lemak yang tidak berbahaya bagi tubuh)
Cara mengukur….
Mungkin beberapa dari Anda bertanya – tanya tentang ukuran pinggang ideal dan bagaimana mengukurnya (mengingat tinggi dan berat badan setiap orang berbeda). Dr Grace menyatakan bahwa hingga kini lemak visceral tidak dapat diukur sendiri atau dilihat ciri – cirinya secara kasat mata. ”Hal yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) atau CT Scan. Itupun dilakukan bila lingkar perut sudah lebih dari ukuran standar perempuan Asia (80 cm) dan pria (90 cm),” papar Dr. Grace.
Selanjutnya Dr grace menjelaskan bahwa sulitnya mengukur lemak viseral diakibatkan letaknya yang berada di bagian dalam tubuh. Oleh karena itu, untuk memastikannya diperlukan pemeriksaan klinis dengan menggunakan alat, sehingga mendapatkan hasil yang akurat. “Untuk mengukur sendiri, hanya bisa berpatokan pada ukuran pinggang 80 dan 90 cm. Apabila lebih dari itu, biasanya itu sudah merupakan tanda adanya kelebihan lemak viseral,” ujarnya.
Yang dapat dilakukan….
Agar tidak terjadi kelebihan lemak, Dr. Grace menyarankan agar kita tidak mengonsumsi makanan atau minuman lebih dari jumlah yang ditubuhkan tubuh per hari. Hal ini didukung oleh ahli Gizo klinis Leane. Kata Dr. Leane Suniar, MSc. SpGK,“Makanan yang masuk ke tubuh harus sama dengan yang dikeluarkan oleh tubuh. Apabila pemasukan makanan banyak, tetapi aktivitas sedikit, maka lemak dapat menumpuk di tubuh.“
”Rata – rata orang membutuhkan 2000 kalori dalam sehari. Jadi, bila kita mengonsumsi makanan yang memiliki kalori lebih dari yang dibutuhkan, makanan tersebut akan disimpan sebagai lemak di dalam tubuh. Nah, lemak yang terus menumpuk ini akan membahayakan tubuh,” Ujar Dr. Grace. ”Nah, untuk mengurangi berat lemak di tubuh bisa dilakukan dengan mengatur pola makan dan olahraga,” lanjutnya.
Defisit Kalori
Dr. Grace mengatakan bahwa defisit kalori adalah keadaan saat seseorang mengurangi jumlah kalori yang masuk dalam tubuhnya. Jika rata – rata dalam sehari seseorang membutuhkan 2000 kalori, maka dalam rangka ’melaksanakan’ defisit kalori, maka kalori yan masuk ke tubuh dibatasi hanya ± 1200 kalori saja (atau bisa juga dikurangi 500 kalori). ”Jadi, makanan yang dikonsumsi hendaknya adalah makanan yang memiliki kandungan kalori rendah,” tutur Dr. Grace
Selanjutnya Dr. Grace menjelaskan bahwa kita harus memperbanyak porsi sayuran, oatmeal, bumbu – bumbu (bawang putih, bawang merah, lada), serta buah – buahahn. Air putih juga tak boleh dilupakan. ”Bila ingin makan nasi, sebaiknya pilih nasi merah. Konsumsi daging merah diusahakan hanya dua kali dalam satu minggu. Sebagai gantinya, untuk sehari – hari makanlah ikan dan ayam,” papar pemegang sertifikat Weight Control and Obesity Consultant daru University of Sydney, Australia.
Kemudian, hal yang tidak kalah penting dalam rangka perubahan pola makan adalah pengolahan cara memasak. ”Hindari memasak dengan menggunakan bahan minyak goreng, karena minyak goreng (minyak goreng biasa atau olive oil) memiliki kandungan kalori cukup tinggi. Bedanya, minyak gorang biasa tidak baik untuk jantung, tapi minyak zaitun baik untuk jantung Anda. Dr. Grace memberi contoh : 1 (satu) sendok teh (sdt) minyak goreng mengandung 50 kalori. Apabila Anda sudah menumis dengan menggunakan 4 sdt minyak berarti Anda sudah mengonsumsi 200 kalori. Ini Belum ditambah dengan makanan lain. ”
Oleh karena itu, Dr. Grace menganjurkan agar makanan sebisa mungkin diolah dengan cara dipanggang (grill) atau di pepes. Selain itu, Dr. Grace juga mengingatkan bahwa saat mengolah ayam sebaiknya bagian kulit dibuang dan kemudian dipanggang dengan berkreasi memakai bumbu – bumbu dapur. Perlu diketahui bahwa bumbu dapur tidak berkalori.
“ Makanlah makanan rendah kalori seharí tiga kali dan ditambah dengan snack. Hindari makanan yang mengandung minyak, gula dan tepung. Atau konsumsi oatmeal sehari dua kali, lalu perbanyak buah dan sayuran,” kata Dr. Grace. “Snack yang baik adalah agar, salad, kacang edamame, berbagai biscuit rendah kalori, dan buah – buahan,”lanjutnya. Selain harus memperhatikan pola makan, olahraga juga harus diperhatikan. ”Berolahragalah dua sampai tiga kali dalam seminggu dan masing – masing waktunya antara 20 sampai 30 menit. Jenis streching (peregangan otot), yakni yoga dan pilates amat baik. Selain itu, jenis olahraga cardio yang membuat tubuh bergerak lebih aktif, antara lain body combat, treadmill, dan berjalan kaki. Olahraga juga dapat dilengkapi dengan latihan beban, sebab latihan beban akan menambah massa otot, sehingga pembakaran lemak lebih cepat,” Dr. Grace menambahkan.

Senin, 23 Maret 2015

UU No.28 Tahun 2004 (Yayasan_ Perubahan)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  28  TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku
pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam
perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan
hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat
menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang tersebut;
  b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan
ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan;
  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4132);   
Dengan …
-    2    - 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. 
Pasal   I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132),
diubah sebagai berikut : 
1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga
rumusan penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini. 
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.  
(2) Pengecualian …
-    3    -   
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagai-mana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan
kemampuan kekayaan Yayasan.” 
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9   ayat (2), memperoleh
pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan
permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan
ditandatangani.  
(4) Dalam …
-    4     -  
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari
instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.” 
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  12
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 11 ayat
(2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam  jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.   
(4) Dalam …
-     5      - 
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima,
pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan
disampaikan kepada instansi terkait.” 
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A,
sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  13A
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum
Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus
secara tanggung renteng.” 
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan
wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan
Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3) Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya
yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” 
7.  Pasal  25 …
-     6     - 
7. Pasal 25 dihapus. 
8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama
berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai
merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya
berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.” 
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. 
(2) Pemberitahuan …
-     7     - 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penggantian Pengurus Yayasan.” 
10. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal  34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas
permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan pembatalan diajukan.” 
11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut : 
“Pasal  38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas
Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.” 
12. Pasal  41 dihapus. 
13. Ketentuan …
-     8     -  
13. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan
pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran
Dasar.” 
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penggantian Pengawas Yayasan.” 
15. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  46
 (1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina. 
(2) Dalam …
-    9     - 
 (2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas
permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan pembatalan diajukan.” 
16. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal   52
 (1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan.
 (2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
  a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak
lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih,
dalam 1 (satu) tahun buku; atau
  b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
 (3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
diaudit oleh Akuntan Publik.
 (4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan
dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait. 
(5) Laporan …
-   10    - 
 (5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku.” 
17. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  58
 (1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri
dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan.
 (2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari
Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan.
 (3) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari
Pembina masing-masing Yayasan.
 (4) Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris
dalam bahasa Indonesia.” 
18. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal  60
 (1) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran
Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan dengan dilampiri  akta penggabungan.
 (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima. 
(3) Dalam …
-     11     -  
 (3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 (4) Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahaan
Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan
keputusan persetujuan.” 
19. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal   68
 (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
 (2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam
Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
 (3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan
lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.” 
20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

“Pasal 71
(1) Pada  saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang : 
a. telah …
-      12     -  
  a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau 
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait; 
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-
undang ini mulai berlaku, Yayasan  tersebut wajib  menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan
hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di
depan namanya dan
dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.” 
21. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:   
“Pasal  72 …
-    13    -  
“Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang
diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama
10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk
melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila ada
dugaan terjadi pelanggaran hukum.” 
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal,  yakni Pasal 72 A
dan Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal 72 A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang
belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku
sepanjang  tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 72 B
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta
pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan
pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima
Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.” 
23. Penjelasan …
-    14    - 
 
23. Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase “atau pejabat yang ditunjuk”, di antara
frase “Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” dan  frase “Ketentuan
tersebut”  dihapus. 
24. Penjelasan Umum Alinea Keempat,  frase “dapat diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman  dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan” di antara frase
“permohonan pendirian Yayasan” dan frase “Di samping itu”, diganti
menjadi frase “diajukan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut.” 
25. Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase “ Yayasan yang kekayaannya berasal
dari Negara,” di antara frase ”Selanjutnya, terhadap” dan frase “bantuan luar
negeri atau pihak lain,” diubah menjadi  frase “Yayasan yang memperoleh
bantuan dari Negara,” dan frase “laporan tahunannya wajib diumumkan” di
antara frase “oleh akuntan publik dan”  dan frase “dalam surat kabar
berbahasa Indonesia”, diubah menjadi frase “laporan keuangannya wajib
diumumkan”.   
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.   
Agar … 
-     15     - 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
  BAMBANG KESOWO    
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115. 
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan   
Lambock V. Nahattands  

PENJELASAN 
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  28  TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN  
I.  UMUM
 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan  yang   diundangkan pada tanggal 6
Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata
belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
 Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat
masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan
ketidaktertiban hukum.
 Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk
lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada
masyarakat mengenai Yayasan,  sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata
hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
 Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan
masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan
tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.   
II. PASAL … 
-     2    -  
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
 Angka 1
  Pasal 3 
   Ayat (1) 
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat
melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan
menyertakan kekayaannya.
   Ayat (2) 
    Cukup jelas.  
 Angka 2
  Pasal 5
   Ayat (1)
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan
kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai
maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa
menerima gaji, upah, atau honorarium. 
   Ayat (2)
    Huruf a 
     Yang dimaksud dengan “terafiliasi” adalah hubungan keluarga
karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara
horizontal maupun vertikal.   
Huruf b … 
-     3    -  
    Huruf b
     Yang dimaksud dengan “secara langsung dan penuh” adalah
melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan
jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time). 
 
   Ayat (3)
    Cukup jelas 
 Angka 3
  Pasal 11
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
    Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan
melalui Notaris dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada
masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan di daerah.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
   Ayat (5)
    Cukup jelas
   Ayat (6)
    Cukup jelas 
 Angka 4
  Pasal 12
   Cukup jelas   
Angka 5 …
-     4     - 
 Angka 5
  Pasal 13A
   Cukup jelas
 Angka 6
   Pasal 24
    Cukup jelas
 Angka 7
  Cukup jelas
 Angka 8
  Pasal 32 
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
    Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa
kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat
kembali.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
   Ayat (5)
    Cukup jelas
 Angka 9
  Pasal 33 
   Cukup jelas
 Angka 10
  Pasal 34
   Cukup jelas.  
Angka 11 …
-    5     - 
 Angka 11
  Pasal 38
   Cukup jelas.
 Angka 12
  Cukup jelas.
 Angka 13
  Pasal 44
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
    Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa
kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat
kembali.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
 Angka 14
  Pasal 45
   Cukup jelas
 Angka 15
  Pasal 46
   Cukup jelas
 Angka 16
  Pasal 52
   Ayat (1)
    Penempelan ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan
pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh
masyarakat.  
Ayat (2) …
-      6     - 
   Ayat (2)
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh
Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu,
dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
   Ayat (5)
    Cukup jelas 
 Angka 17
  Pasal 58
   Cukup jelas 
 Angka 18
  Pasal 60
   Cukup jelas
  
 Angka 19
  Pasal 68
   Cukup jelas
 Angka 20
  Pasal 71
   Ayat (1)
    Jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada Yayasan tersebut untuk menentukan apakah
akan meneruskan atau tidak keberadaan Yayasan. Jika akan diteruskan,
dalam jangka waktu tersebut Yayasan wajib menyesuaikan anggaran
dasarnya dengan Undang-undang ini.
Ayat (2) …
-     7     - 
   Ayat (2)
    Cukup jelas
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah pihak yang
mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.
 Angka 21
  Pasal 72
   Cukup jelas
 Angka 22
  Pasal 72 A
   Cukup jelas
  Pasal 72 B
   Cukup jelas
 Angka 23
  Cukup jelas
 Angka 24 
  Cukup jelas
 Angka 25
  Cukup jelas 
Pasal II
 Cukup jelas   
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4430.