Senin, 23 Maret 2015

UU No.28 Tahun 2004 (Yayasan_ Perubahan)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  28  TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku
pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam
perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan
hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat
menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang tersebut;
  b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan
ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada
masyarakat mengenai Yayasan;
  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; 
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4132);   
Dengan …
-    2    - 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. 
Pasal   I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132),
diubah sebagai berikut : 
1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga
rumusan penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini. 
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain
yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik
dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.  
(2) Pengecualian …
-    3    -   
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima
gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagai-mana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan
kemampuan kekayaan Yayasan.” 
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9   ayat (2), memperoleh
pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan
permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan
ditandatangani.  
(4) Dalam …
-    4     -  
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari
instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.” 
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  12
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 11 ayat
(2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4), pengesahan diberikan atau ditolak dalam  jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.   
(4) Dalam …
-     5      - 
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima,
pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan
disampaikan kepada instansi terkait.” 
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A,
sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  13A
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum
Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus
secara tanggung renteng.” 
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau
perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan
wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau perubahan
Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3) Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya
yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” 
7.  Pasal  25 …
-     6     - 
7. Pasal 25 dihapus. 
8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama
berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama
menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai
merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya
berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.” 
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. 
(2) Pemberitahuan …
-     7     - 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penggantian Pengurus Yayasan.” 
10. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal  34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas
permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan pembatalan diajukan.” 
11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut : 
“Pasal  38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas
Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.” 
12. Pasal  41 dihapus. 
13. Ketentuan …
-     8     -  
13. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan
pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan,
pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran
Dasar.” 
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penggantian Pengawas Yayasan.” 
15. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  46
 (1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
keputusan rapat Pembina. 
(2) Dalam …
-    9     - 
 (2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas
permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan pembatalan diajukan.” 
16. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal   52
 (1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan
pengumuman di kantor Yayasan.
 (2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
  a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak
lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih,
dalam 1 (satu) tahun buku; atau
  b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
 (3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
diaudit oleh Akuntan Publik.
 (4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan
dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait. 
(5) Laporan …
-   10    - 
 (5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku.” 
17. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal  58
 (1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri
dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana
penggabungan.
 (2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari
Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan.
 (3) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari
Pembina masing-masing Yayasan.
 (4) Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris
dalam bahasa Indonesia.” 
18. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal  60
 (1) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran
Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan
Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan dengan dilampiri  akta penggabungan.
 (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima. 
(3) Dalam …
-     11     -  
 (3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus
diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 (4) Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahaan
Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan
keputusan persetujuan.” 
19. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal   68
 (1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
 (2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam
Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
 (3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan
lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.” 
20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

“Pasal 71
(1) Pada  saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang : 
a. telah …
-      12     -  
  a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau 
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait; 
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-
undang ini mulai berlaku, Yayasan  tersebut wajib  menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan
hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan
penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di
depan namanya dan
dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.” 
21. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:   
“Pasal  72 …
-    13    -  
“Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara,
bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang
diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama
10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk
melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila ada
dugaan terjadi pelanggaran hukum.” 
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal,  yakni Pasal 72 A
dan Pasal 72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
“Pasal 72 A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang
belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku
sepanjang  tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 72 B
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta
pendirian Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan
pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima
Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.” 
23. Penjelasan …
-    14    - 
 
23. Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase “atau pejabat yang ditunjuk”, di antara
frase “Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” dan  frase “Ketentuan
tersebut”  dihapus. 
24. Penjelasan Umum Alinea Keempat,  frase “dapat diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman  dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan” di antara frase
“permohonan pendirian Yayasan” dan frase “Di samping itu”, diganti
menjadi frase “diajukan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut.” 
25. Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase “ Yayasan yang kekayaannya berasal
dari Negara,” di antara frase ”Selanjutnya, terhadap” dan frase “bantuan luar
negeri atau pihak lain,” diubah menjadi  frase “Yayasan yang memperoleh
bantuan dari Negara,” dan frase “laporan tahunannya wajib diumumkan” di
antara frase “oleh akuntan publik dan”  dan frase “dalam surat kabar
berbahasa Indonesia”, diubah menjadi frase “laporan keuangannya wajib
diumumkan”.   
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.   
Agar … 
-     15     - 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
  MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
  BAMBANG KESOWO    
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115. 
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan   
Lambock V. Nahattands  

PENJELASAN 
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  28  TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN  
I.  UMUM
 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan  yang   diundangkan pada tanggal 6
Agustus 2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata
belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
 Di samping itu, terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat
masih terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan
ketidaktertiban hukum.
 Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk
lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada
masyarakat mengenai Yayasan,  sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata
hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
 Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan
masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan
tujuannya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.   
II. PASAL … 
-     2    -  
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
 Angka 1
  Pasal 3 
   Ayat (1) 
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat
melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan
usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan
menyertakan kekayaannya.
   Ayat (2) 
    Cukup jelas.  
 Angka 2
  Pasal 5
   Ayat (1)
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan
kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai
maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan bekerja secara sukarela tanpa
menerima gaji, upah, atau honorarium. 
   Ayat (2)
    Huruf a 
     Yang dimaksud dengan “terafiliasi” adalah hubungan keluarga
karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara
horizontal maupun vertikal.   
Huruf b … 
-     3    -  
    Huruf b
     Yang dimaksud dengan “secara langsung dan penuh” adalah
melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan
jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time). 
 
   Ayat (3)
    Cukup jelas 
 Angka 3
  Pasal 11
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
    Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan
melalui Notaris dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada
masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan di daerah.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
   Ayat (5)
    Cukup jelas
   Ayat (6)
    Cukup jelas 
 Angka 4
  Pasal 12
   Cukup jelas   
Angka 5 …
-     4     - 
 Angka 5
  Pasal 13A
   Cukup jelas
 Angka 6
   Pasal 24
    Cukup jelas
 Angka 7
  Cukup jelas
 Angka 8
  Pasal 32 
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
    Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa
kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat
kembali.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
   Ayat (5)
    Cukup jelas
 Angka 9
  Pasal 33 
   Cukup jelas
 Angka 10
  Pasal 34
   Cukup jelas.  
Angka 11 …
-    5     - 
 Angka 11
  Pasal 38
   Cukup jelas.
 Angka 12
  Cukup jelas.
 Angka 13
  Pasal 44
   Ayat (1)
    Cukup jelas
   Ayat (2)
    Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa
kali jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat
kembali.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
 Angka 14
  Pasal 45
   Cukup jelas
 Angka 15
  Pasal 46
   Cukup jelas
 Angka 16
  Pasal 52
   Ayat (1)
    Penempelan ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan
pengumuman ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dibaca oleh
masyarakat.  
Ayat (2) …
-      6     - 
   Ayat (2)
    Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh
Yayasan atau Yayasan yang mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu,
dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Cukup jelas
   Ayat (5)
    Cukup jelas 
 Angka 17
  Pasal 58
   Cukup jelas 
 Angka 18
  Pasal 60
   Cukup jelas
  
 Angka 19
  Pasal 68
   Cukup jelas
 Angka 20
  Pasal 71
   Ayat (1)
    Jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada Yayasan tersebut untuk menentukan apakah
akan meneruskan atau tidak keberadaan Yayasan. Jika akan diteruskan,
dalam jangka waktu tersebut Yayasan wajib menyesuaikan anggaran
dasarnya dengan Undang-undang ini.
Ayat (2) …
-     7     - 
   Ayat (2)
    Cukup jelas
   Ayat (3)
    Cukup jelas
   Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah pihak yang
mempunyai kepentingan langsung dengan Yayasan.
 Angka 21
  Pasal 72
   Cukup jelas
 Angka 22
  Pasal 72 A
   Cukup jelas
  Pasal 72 B
   Cukup jelas
 Angka 23
  Cukup jelas
 Angka 24 
  Cukup jelas
 Angka 25
  Cukup jelas 
Pasal II
 Cukup jelas   
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4430.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar