Buat Istriku Devi Oktesfiani, Anakku Kamila Aulia Maharani Hanafia, Bianca Aurelia Hanafia & M. Hassan Al Banna Hanafia dan semua.
Senin, 05 Mei 2014
TEKNIK PEMBUATAN PERJANJIAN KERJASAMA (MOU)
TEKNIK PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJASAMA
NOTA KESEPAHAMAN
(MORANDUM OF UNDERSTANDING)
Memorandum
of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam
berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota
kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian
pendahuluan". Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
tidak dikenal apa yang dinamakan Nota Kesepahaman. Akan tetapi apabila
kita mengamati praktek pembuatan kontrak terlebih kontrak-kontrak bisnis,
banyak yang dibuat dengan disertai Nota Kesepahamanyang keberadaannya
didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Selain pasal tersebut, Pasal
1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, khususnya yang berhubungan
dengan kesepakatan, dijadikan sebagai dasar pula bagi Nota Kesepahaman
khususnya oleh mereka yang berpendapat bahwa Nota Kesepahamanmerupakan kontrak
karena adanya kesepakatan, dan dengan adanya kesepakatan maka ia mengikat.
Apabila kita membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, dapat dikatakan pula bahwa undang-undang tersebut merupakan
dasar Nota Kesepahaman.
Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum,
sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat
kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat
tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis
untuk menunjukkan niatnya.
Lebih lanjut Nota Kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian
kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di
kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota
Kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan
demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam
praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan
mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya.
Walaupun dalam praktek bisnis Nota Kesepahaman sering dipandang sebagai kontrak
dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau
yang menandatanganinya, namun dalam realitanya apabila salah satu pihak tidak
melaksanakan substansi Nota Kesepahaman, maka pihak lainnya tidak pernah
menggugat persoalan itu ke pengadilan. Ini berarti bahwa Nota Kesepahaman hanya
mempunyai kekuatan mengikat secara moral.
Secara umum hal yang terdapat di dalam Nota Kesepahaman adalah pernyataan bahwa
kedua belah pihak secara prinsip sudah memahami dan akan melakukan sesuatu
untuk tujuan tertentu sesuai isi dari Nota Kesepahaman tersebut.
Nota Kesepahaman secara umum memiliki bagan atau anatomi yang terdiri atas
sebagai berikut:
1.
Judul Nota Kesepahaman
Judul
ditentukan oleh para pihak. Dari judul yang ditentukan akan dapat diketahui
para pihak dalam Nota Kesepahaman tersebut, antara siapa dengan siapa, serta
sifat Nota Kesepahaman itu, apakah nasional atau internasional.
Rumusan
kalimat yang dipergunakan untuk menuliskan judul tidak sama antara Nota
Kesepahaman yang satu dengan Nota Kesepahaman yang lainnya. Judul hendaknya
menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan mencerminkan apa yang menjadi
kehendak para pihak.
Secara
struktur, judul memuat instansi para pihak, nomor, tahun, dan nama Nota
Kesepahaman serta judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan
di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Nota
Kesepahaan dapat menggunakan logo instansi yang diletakkan di kiri dan kanan
atas halaman judul. logo Pihak Pertama terletak di sebelah kiri dan logo Pihak
Kedua di sebelah kanan.
2.
Pembukaan Nota Kesepahaman
Bagian
ini ditulis setelah penulisan judul, merupakan bagian awal dari Nota
Kesepahaman.
Pembukaan
terdiri dari:
a.
Pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan saat
terjadinya Nota Kesepahaman dibuat.
b.
Jabatan para pihak
·
Menggambarkan kedudukan dan kewenangan bertindak atas nama instansi.
·
Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang merupakan wakil dari
masing-masing instansi. Para pihak dapat orang perorangan, dapat pula badan
hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Mereka yang menjadi
pihak tersebut, mereka pula yang membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman.
c.
Konsiderans atau pertimbangan
·
Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi
latar belakang dan alasan pembuatan Nota Kesepahaman.
·
Konsiderans diawali dengan kalimat "Dengan terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ".
·
Tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan satu
kesatuan pengertian.
·
Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu
kalimat yang utuh, diawali dengan kata "bahwa" dan diakhiri dengan
tanda baca titik koma (;).
3.
Substansi Nota Kesepahaman
Para
pihak yang bermaksud mengadakan Nota Kesepahaman memiliki kewenangan untuk
bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi Nota Kesepahaman. Isi Nota
Kesepahaman menggambarkan apa yang dikehendaki oleh mereka atau kedua belah
pihak. Dalam praktek, perumusan isi Nota Kesepahaman ada yang singkat, ada pula
yang lengkap, tergantung pada para pihak, mana yang mereka kehendaki. Dari
kedua pola tersebut yang lebih banyak digunakan adalah rumusan secara singkat.
Perumusan secara lebih terperinci atau panjang lebar diwujudkan dalam isi
kontrak.
Pada
umumnya substansi Nota Kesepahaman memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
Maksud atau Tujuan,
Maksud
atau tujuan mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan kegiatan yang
saling menguntungkan.
b.
Ruang Lingkup Kegiatan,
Ruang
lingkup kegiatan memuat gambaran umum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
c.
Realisasi Kegiatan,
Realisasi
kegiatan merupakan pelaksanaan dan rincian kegiatan dari Nota Kesepahaman.
d.
Jangka Waktu,
Jangka
waktu menunjukkan masa berlakunya Nota Kesepahaman dan jangka waktu dapat diperpanjang
atas kesepakatan para pihak.
e.
Biaya Penyelenggaraan Kegiatan
Biaya
merupakan beban yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan. Biaya
dapat dibebankan kepada salah satu pihak atau kedua belah pihak atau sumber
pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan kesepakatan.
f.
Aturan Peralihan
Aturan
Peralihan memuat perubahan yang mungkin terjadi, yang hanya dapat dilakukan
atas persetujuan kedua belah pihak.
4.
Penutup Nota Kesepahaman
Bagian
ini merupakan bagian akhir dari Nota Kesepahaman dan dirumuskan dengan kalimat
yang sederhana.
5.
Bagian tanda tangan para pihak
Bagian
ini terletak di bawah bagian penutup, dan pada bagian tersebut para pihak
membubuhkan tanda tangan dan nama terang.
Pada
bagian tanda tangan terdiri dari:
a.
Keabsahan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan
Keabsahan
Nota Kesepahaman menunjukkan agar Nota Kesepahaman memenuhi syarat hukum yaitu
harus dibubuhi dan ditandatangani para pihak di atas materai yang cukup.
b.
Penandatangan Nota Kesepahaman
Dilakukan oleh kedua
belah pihak yang ditulis dengan huruf kapital Posisi PIHAK PERTAMA di bagian
kiri bawah sedangkan posisi PIHAK KEDUA di bagian kanan bawah dari naskah.
Copyright © Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120
Telp. +622185910031 - Fax. +622185900608
Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120
Telp. +622185910031 - Fax. +622185900608
Langganan:
Postingan (Atom)