Selasa, 14 Januari 2014

Etika Pemasaran Rumah Sakit

PEDOMAN ETIKA PROMOSI RUMAH SAKIT
SAMBUTAN
DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK
Rumah Sakit merupakan unit pelayanan kesehatan terdepan yang langsung berhadapan
dengan masyarakat yang menggunakannya, selain itu rumah sakit dalam seluruh jaringan
pelayanan kesehatan merupakan tempat rujukan, sehingga rumah sakit diharapkan dapat
melakukan pelayanan yang dapat terjangkau oleh masyarakat dengan pelayanan yang baik
serta mutu yang terjamin.
Rumah sakit dalam memperkenalkan pelayanannya kepada masyarakat juga memerlukan
promosi, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi yang jelas dan benar terhadap
produk pelayanan kesehatan yang akan diberikan oleh rumah sakit. Namun, rumah sakit
dalam melakukan promosinya perlu dengan rambu-rambu etika yang harus ditaati, sehinga
tetap menjunjung tinggi jati diri rumah sakit sebagai institusi yang memiliki fungsi sosial.
Adapun buku Pedoman Etika Promosi Rumah Sakit ini akan menjadi alat bantu bagi setiap
rumah sakit dalam melakukan promosi rumah sakit. Saya menyambut baik atas prakarsa
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia untuk menyusun buku Pedomn Etika Promosi
Rumah Sakit ini yang dalam pembahasannyajuga melibatkan organisasi lain.
Akhir kata saya mengharapkan buku Pedoman Etika Promosi Rumah Sakit ini dapat
bermanfaat bagi Rumah Sakit di Indonesia.
Jakarta, Agustus 2006
Jenderal Bina Pelayanan
Medik
Farid H Husain
SAMBUTAN KETUA UMUM
PERHIMPUNAN RUMAH SAKIT SELURUH INDONESIA
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
Tim Penyusun Pedoman Etika Rumah Sakit yang dibentuk oleh PERSI telah menyusun buku
“Pedoman Etika Promosi Rumah Sakit”.
Promosi merupakan sarana komunikasi dan pemasaran dan produsen kepada konsumen yang
dilaksanakan secara jujur, bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan hukum dan etika
yang berlaku. Unsur jujur dan bertanggungjawab adalah menjadi komitmen dan setiap yang
berpromosi kepada calon konsumen mengenai integritas produk yang dipromosikan.
Rumah Sakit sebagai salah satu tempat pembenian pelayanan kesehatan kepada masyarakat
yang memiliki karakteristik tersendiri juga memerlukan promosi untuk memperkenalkan jasa
pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan
benar tentang pelayanan kesehatan yang diperlukannya di rumah sakit tersebut.
Sesuai dengan jatidiri rumah sakit sebagai instansi yang memiliki fungsi sosial, Pedoman
Etika Rumah Sakit ini penuh dengan rambu-rambu etika yang harus ditaati sehingga dalam
melakukan promosinya rumah sakit tetap menjunjung tinggi jatidirinya sebagai institusi
sosial.
Secara khusus Tim Penyusun Pedoman Etika Rumah Sakit yang telah berhasil menyusun
buku ini saya mengucapkan banyak terima kasih, disertai harapan semoga buku Pedoman
Etika Rumah Sakit ini dapat membantu para pengelola rumah sakit dalam melakukan
promosi dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh infonnasi yang diperlukannya.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan lindunganNYA kepada
kita sekalian.
Wassalamu’alaikum wr. Wb
Jakarta, Agustus 2006
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh
Indonesia
Dr. Adib, A Yahya, MARSKetua
Umum
KATA PENGANTAR
Di era keterbukaan seperti saat ini, promosi rumah sakit merupakan hal yang diperlukan. Di
waktu yang lalu, kata promosi merupakan hal yang tabu dalam memperkenalkan pelayanan
yang diberikan sebuah institusi kesehatan. Namun dengan semakin gencarnya promosi yang
dilakukan oleh rumah sakit - rumah sakit dan negara lain untuk memperkenalkan
pelayanannya kepada masyarakat Indonesia, maka dipandang perlu untuk menelaah kembali
perlunya promosi bagi rumah sakit - rumah sakit di Indonesia.
PERSI sebagai wadah perhimpunan rumah sakit di Indonesia dan Makersi (Majelis
Kehormatan Etik Rumah Sakit) memandang perlu untuk membuat sebuah pedoman etika
yang dapat digunakan oleh rumah sakit di Indonesia dalam melakukan promosi. Untuk
menyusun pedoman etika promosi rumah sakit tersebut; maka Pengurus Pusat PERSI
membentuk Tim Penyusun Pedoman Etika Rumah Sakit, dengan susunan sebagai berikut:
Penasehat Dr. Adib. A. Yahya, MARS
Dr. Mgs.Johan T. Saleh, MSc
Ketua Dr. Robert Imam Sutedja
Sekeretaris Dr. Andry, MM
Anggota Dr. Samsi Jacobalis, SpB
Dr.Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM
Buha Royen Nadapdap, SH, MHum
Kemala Dewi
Selama ini rumah sakit di Indonesia dalam melakukan promosi hanya berpedoman kepada
Kode Etik Rumah Sakit Indonesia yang belum memuat aturan yang jelas mengenai
bagaimana rumah sakit dalam melakukan promosi yang baik mengenai pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat. Di lain pihak masyarakat memerlukan informasi yang
diperlukan dalam mempertimbangkan pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
Setelah melalui bahasan serta rangkaian diskusi dengan dihadiri oleh PB IDI (Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia), PB PDGI (Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi seluruh
Indonesia), MKEK IDI Pusat (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter
Indonesia Pusat), MKEK IDI DKI (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter
Indonesia DKI), ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia), Promosi Kesehatan Departemen
Kesehatan, Badan POM, PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia), Matari
Communication Inc., GAKESLAB (Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan
Laboratorium) maka lahirlah pedoman ini.
Sangat disadari bahwa pedoman etika promosi ini masih jauh dari sempurna namun pedoman
etika promosi ini diharapkan dapat membantu dan menjadi pegangan bagi seluruh rumah
sakit di Indonesia dalam melakukan promosi yang beretika, sehingga dapat memberikan
informasi yang diperlukan oleh masyarakat.
Semoga Pedoman Etika Promosi Rumah Sakit ini dapat berguna bagi pengembangan dan
peningkatan pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Jakarta, Agusutus 2006
Tim Penyusun Pedoman Etika Rumah
Sakit
Dr. Robert Imam
SutedjaKetua
PENDAHULUAN
Promosi rumah sakit saat ini masih dirasakan “tabu” karena kata promosi tersebut
dikonotasikan dengan arti membujuk serta mengarahkan seseorang agar mengunjungi rumah
sakit tertentu. Padahal sebagaimana yang telah kita ketahui, promosi merupakan salah satu
media yang sangat baik bila promosi tersebut sesuai dengan kondisi sesungguhnya rumah
sakit tersebut, jujur, informatif, mendidik, dan dapat membuat seseorang lebih jelas dan
memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan mereka dapatkan.
Di sisi lain, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi rumah sakit dari negara lain. Selain
menerapkan kampanye periklanan di Indonesia, rumah sakit tersebut juga melakukan
beragam cara berkomunikasi melalui kegiatankegiatan kehumasan (public relations) dan lini
bawah (below the line) secara gencar dan berkelanjutan, untuk mendapatkan sebanyak
mungkin konsumen di Indonesia.
Berubahnya nilai-nilai secara global dan masuknya negara kita ke alam persaingan global,
mengharuskan kita mengubah paradigma tentang rumah sakit. Saat ini, rumah sakit tidak bisa
lagi dipandang hanya sebagai institusi sosial belaka, tetapi sudah menjadi institusi yang
bersifat sosio ekonomis.
Dengan paradigma baru ini maka kaidah-kadiah bisnis juga berlaku bagi “industri” rumah
sakit, tanpa harus meninggalkan jatidiri rumah sakit sebagai institusi sosial yang sarat dengan
norma, moral dan etika.
Saat ini, di Indonesia belum ada pedoman pengiklanan yang jelas bagi rumah sakit sementara
kebutuhan akan pedoman pengiklanan tersebut sangat diperlukan agar rumah sakit-rumah
sakit di Indonesia mampu bersaing dengan pelayanan rumah sakit luar negeri. Oleh karena
itu, sudah saatnya rumah sakit di Indonesia berpromosi agar masyarakat kita mendapatkan
informasi yang cukup mengenai jenis pelayanan maupun fasilitas yang ada di sebuah rumah
sakit.
Rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan membutuhkan media promosi untuk
memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pelayanan rumah sakit
merupakan jenis pelayanan yang unik dan berbeda bila dibandingkan dengan bidang jasa
pelayanan yang lainnya. Pedoman etik yang jelas sangat diperlukan dalam melakukan
promosi bagi rumah sakit sehingga pedoman etik yang dibuat dapat menjadi acuan bagi
rumah sakit dalam melakukan promosi. Saat ini, di Indonesia belum ada pedoman promosi
yang jelas bagi rumah sakit, sementara kebutuhan akan pedoman promosi tersebut sangat
diperlukan agar rumah sakit-rumah sakit di Indonesia mampu bersaing dengan pelayanan
rumah sakit luar negeri.
Dengan demikian, dirasakan perlu untuk menyusun satu pedoman yang bersifat self
regulating, sehingga komunitas rumah sakit dapat mengatur dirinya sendiri. Dengan sifat self
regulations ini, beberapa hal perlu dicatat : Kepentingan rumah sakitl anggota PERSI untuk
melakukan promosi menjadi terlindungi. Masyarakatpun terlindungi terhadap promosi yang
“menyesatkan”.
PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan promosi rumah sakit adalah salah satu bentuk dan pemasaran rumah
sakit (Hospital Marketing), dengan cara penyebarluasan informasi tentang jasa pelayanan
rumah sakit serta kondisi rumah sakit itu sendiri secara jujur, mendidik, informatif dan dapat
membuat seseorang memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan didapatkannya
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Perundang-undangan R.I yang mengacu kepada “Tata Krama dan Tata Cana Perildanan
Indonesia yang Disempurnakan” 19 Agustus 1996 berbunyi “Jasa jasa pengobatan dan
perawatan, termasuk klinik-klinik spesialis tidak boleh diiklankan, kecuali merupakan
pengumuman tentang buka, tutup, dan pindah praktek, sesuai dengan Kode Etik Profesi
masing-masing.
3. KODERSI 2001, Bab VI, Lain-lain, Pasal 23 ; Rumah Sakit dalam melakukan promosi
pemasaran barns bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak path dasar yang nyata, tidak
berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia. Dengan penjelasan sebagai
berikut : Dalam pelayanan kesehatan konsep “pemasaran” (marketing) nampaknya lebih
berkonotasi negatifdani pada positif, karena membangkitkan pemikiran ke arah promosi
perildanan dan penjualan (sales), padahal sanipati pemasaran adalah komunikasi. Dengan
demikian promosi sebagai alat pemasaran rumah sakit dapat dilakukan dan lebih merupakan
penyuluhan yang bersifat informatif, edukatif, preskriptif dan preparatif bagi khalayak ramai
umumnya dan pasien khususnya.
4. Keputusan Rapat Kerja Nasional MAKERSI tanggal 23 Juli 2005 di Semarang.
TUJUAN
Mewujudkan pedoman promosi rumah sakit sesuai dengan tata cara dan tata krama
periklanan Indonesia yang berlandaskan kepada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia
(KODERSI) untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh rumah sakit yang berada di wilayah
Republik Indonesia.
ASAS UMUM
1. Promosi harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
2. Promosi tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata
susila, adat, budaya, suku, dan golongan.
3. Promosi harus dijiwai oleb asas persaingan yang sehat.
4. Promosi yang dilakukan harus tetap memiliki tanggung jawab sosial;
a) Layanan yang ditawarkan harus profesional dan bermutu. Setiap institusi/ pelaku layanan
kesehatan harus selalu mengacu kepada etika profesi dan etika rumah sakit, serta bekerja
sesuai pedoman dan standar layanan yang ada.
b) Tarif layanan yang ditawarkan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan
ketentuan yang ada.
c) Layanan yang ditawarkan harus merata dan ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat.
d) Layanan yang ditawarkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna
layanan.
5. Promosi layanan kesehatan adalah fundamental, yang mengacu kepada :
a) Falsafah promosi, setiap institusi/pelaku Layanan kesehatan harus berada pada koridor
kompetisi yang sehat.
b) Misi promosi, tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengguna jasa (yang sekaligus
akan meningkatkan pendapatan), akan tetapi juga harus sejalan dengan manfaat sosialnya.
c) Sistem promosi, bukan hanya menjual, tetapi sekaligus akan meningkatkan pengetahuan
anggota masyarakat untuk memilih bentuk layanan kesehatan yang paling tepat bagi dirinya.
6. Secara umum promosi harus bersifat :
a) Informatif :
memberikan pengetahuan mengenai hal ihwal yang ada relevansinya dengan berbagai
pelayanan dan program rumah sakit yang efektif bagi pasien / konsumen.
b) Edukatif :
memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan Program rumah sakit,
penyelenggaraan
c) Preskriptif :Pemberian petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai umumnya dan pasien
khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi
d) Preparatif :
membantu pasien/keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan Kesemuanya mi
hams dibenikan secara kongkret dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.
PENJELASAN
1. Promosi harus jujur, bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
a) Jujur.Promosi tidak boleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang
tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan
b) Bertanggung jawab.
Promosi tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat.
c) Bobot tanggungjawab menurut peran pelaku.
Setiap komponen pemasar, pengiklan, perusahaan periklanan, dan media periklanan
mempunyai tanggung jawab menurut peran dan bobot keterlibatan masing-masing dalam
penciptaan dan penyebaran pesanpesan promosi
Pengiklan ; bertanggungjawab atas benarnya informasi tentang produk yang diberikan kepada
perusahaan peiklanan. Termasuk ikut memberi arah, batasan dan masukan pada pesan iklan,
sehingga tidak terjadi janji yang berlebihan (‘overclaim’) atas kemampuan nyata produk.
d) Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Promosi harus mematuhi semua Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
e) Tidak bertentangan dengan kode etik profesi.
Promosi yang mengandung kaitan dengan profesi tertentu harus mematuhi kode etik profesi
tersebut.
f) Isi promosi :
kebenaran atas pernyataan atau janji mengenai suatu produk harus dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Promosi tidak boleh menyinggung perasaan dan /atau merendahkan martabat negara, agama,
tata susila, adat, budaya, suku, dan golongan.
i. Tidak menyinggung perasaan :
a) Promosi harus berselera baik dan pantas.
b) Promosi harus menggunakan bahasa yang baik dan peristilahan yang tepat.
ii. Agama / Kepercayaan
Promosi tidak boleh merendahkan dan/atau mencemoohkan agama / kepercayaan
iii. Tata susila, adat dan budaya:
Promosi tidak boleh melanggar norma-norma tata susila, adat, dan budaya bangsa.
iv. Suku dan golongan:
Promosi tidak boleh menyinggung atau mempertentangkan suku / golongan.
v. Pahlawan, monument, dan lambang-lambang kenegaraan
Promosi tidak boleh menggunakan pahlawan, monument, dan lambanglambang kenegaraan
secara tidak layak.
3. Promosi harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat
i. Penggunaan kata-kata yang berlebihan
Promosi tidak boleh menggunakan kata-kata “ter”, “paling”, “nomor satu” dan atau
sejenisnya tanpa menjelaskan dalam hal apa keunggulannya itu, dan harus dapat
membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan tersebut.
Perbandingan langsung :
a) Promosi tidak dibenarkan mengadakan perbandingan langsung dengan menampilkan merek
dan atau produk pesaing.
b) Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan
konsumen.
ii. Merendahkan:
Promosi tidak boleh secana langsung ataupun tidak langsung merendahkan produk-produk
lain.
iii. Peniruan
Promosi tidak boleh meniru ikian lain sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan yang
akan/dapat membingungkan atau menyesatkan konsumen. Peniruan tersebut meliputi merek
dagang, logo, komposisi huruf dan gambar serta slogan
ASAS KHUSUS
1. Harus selalu tetap mencerminkan jatidiri rumah sakit sebagai institusi yang memiliki
tanggung jawab sosial.
2. Penampilan tenaga profesi.
Dokter, ahli farmasi, tenaga medis, dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak
boleh digunakan untuk mengiklankan jasa pelayanan kesehatan/rumah sakit dan alat-alat
kesehatan.
3. Menghargai hak-hak pasien sebagai pelanggan
MEDIA PROMOSI
1. Promosi dilakukan di dalam ramah sakit
Untuk masyarakat pengunjung rumah sakit
a. Brosur / leaflet;
b. Bukusaku;
c. TV/Home Video;
d. Majalah dinding;
e. CCTV;
f. CD;
g. Spanduk;
h. Umbul-umbul;
i. Seminar untuk awam;
j. Ceramah/pertemuan;
k. Poster;
l. Audiovisual;
m. Majalah rumah sakit;
n. Pameran;
o. Gathering pasien;
p. Kemasan produk (paket melahirkan & mendapatkan tas bayi).
2. Promosi dilakukan diluar rumah sakit
a. Media cetak;
b. Kegiatan sosial;
c. Website;
d. Pameran perdagangan;
e. Press release;
f. Advertensi;
g. Billboard;
h. Telepon, sms, email, direct mail.
MATERI DAN BENTUK PROMOSI
1. Yang Boleh Dilakukan
a. Menyampaikan informasi tentang:
i. Letak rumah sakit;
ii. Jenis dan kapasitas rumah sakit;
iii. Kemudahan-kemudahan yang dapat diperoleh terkait dengan pelayanan rumah
sakit;
iv. Fasilitas pelayanan yang dimiliki dengan sarana pendukung/ penunjangnya;
v. Kualitas dan mutu pelayanan yang telah dicapai seperti
oTelah mengikuti dan lulus akneditasi.
oTelah mendapatkan sertifikat ISO dan lain-lain.
oTelah mendapatkan award dalam pelayanan.
b. Informasi dibenikan dalam bentuk:
i. Wawancara untuk cover story oleh media cetak dapat diberikan penjelasan
bersifat informasi dan edukasi tentang jenis pelayanan yang dapat diberikan, sejarah rumah
sakit, fasilitas, lokasi, dan cara menghubungi rumah sakit tersebut (alamat, nomot telepon,
fax, e-mail, website dil) dapat disertakan foto peralatan foto fasilitas kamar rawat map,
fasilitas rawat jalan, fasilitas OK, foto ruangan, foto direktur, foto tampak depan rumah sakit.
ii. Leaflet dan brosur (di rumah sakit, seminar, tidak di tempat umum):
oPenjelasan tentang biaya harus jelas dan harus disebutkan biaya tersebut mencakup jenis
pelayanan apa saja.
oHarga dapat ditulis tetapi tidak membandingkan dengan harga sebelumnya.
oBila memang lebih murah maka dapat ditulis harga khusus.
oDapat pula menyebutkan nama dan keahlian dokter serta jam praktek.
oBila ada penjelasan yang lebih detail dapat ditulis : Untuk keterangan lebih lanjut, anda dapat
menghubungi petugas rumah sakit.
iii. Siaran radio atau televisi, dapat mengumumkan kegiatan seminar atau melakukan
talk show dengan ketentuan dokter hanya menyampaikan masalah teknis medis dan humas
rumah sakit / petugas yang ditunjuk dapat mempromosikan fasilitas dan sarana rumah sakit.
iv. Melalui kegiatan sosial misalnya pemberian bantuan pengobatan, bantuan tenaga
kesehatan, bantuan makanan atau bantuan uang.
v. Website yang dibuat dengan tampilan yang menarik
vi. Pameran perdagangan misalnya pameran Audiovisual, lab gratis, spanduk,
ceramah, poster.
vii. Press Release peliputan event, press conference.
viii. Advertensi:
oIklan tentang corporal.
oIkian tentang produk
oAdvertorial tanpa menulis nama dokter, jam praktek dokter dan pengalaman dokter.
oBillboard hanya berupa petunjuk arah.
oTelepon, sms, e-mail, direct mail hanya untuk relasi, pasien, dan mantan pasien.
c. Lain-lain:
1. Program khusus potongan harga, namun tidak dari rumah sakit. Misalnya dengan
menggunakan kartu kredit bank tertentu biaya lebih murah 5%
2. Rumah sakit dapat menjadi sponsor kegiatan, jalan sehat dll.
2. Yang Tidak Boleh Dilakukan
a. Materi informasi yang disampaikan sebagai berikut:
i. Bila belum terbukti kebenarannya (belum evidence-based).
ii. Membandingkan dengan institusi lain.
iii. Pernyataan yang bersifat memuji diri sendiri (laudatory) misalnya : hanya satusatunya,
yang pertama, terbaik dan pernyataan lain yang sejenis.
iv. Membujuk misalnya dengan kalimat seperti diskon, 5 kali berobat, 1 kali gratis
v. Mencantumkan prestasi dan reputasi dokter, misalnya sudah berpengalaman
sekian tahun dan mempunyai reputasi internasional, baru pulang belajar di luar negeri, dan
sebagainya.
vi. Menjanjikan hasil pelayanan / pengobatan.
vii. Menyesatkan pasien dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
viii. Menggunakan referensi dan organisasi kesehatan/RS/dokter pribadi, misalnya: di
rumah sakit kami telah digunakan alat tertentu untuk 100 kasus dengan keberhasilan 90%
b. Bentuk informasi yang disampaikan berupa:
i. Testimoni pasien;
ii. Larangan penikianan yang sudah berlaku secara umum
iii. Praktek percaloan;
iv. Mengiklankan rumah sakit di radio / TV / Bioskop
v. Memasang ikian pada brosun supermarket, buku cerita, dan sebagainya;
vi. Melakukan promosi door to door, dijalan raya, tempat-tempat umum,
transportasi umum seperti membagikan brosur, booklet, leaflet, kemasan produk, bahan
audiovisual, sampel produk, dan presentasi penjualan;
vii. Melakukan Talk Show yang didampingi oleh perusahaan obat;
viii. Promosi alat kesehatan yang ada di rumah sakit.
c. Hal-Hal Lain
1. RS luar negeri berpromosi dengan pembicara dokter luar negeri tanpa kerjasama dengan IDl,
PERSI, DEPKES, Instansi terkait, tidak diperkenankan hal ini untuk melindungi masyarakat.
2. Agensi rumah sakit asing bila ingin berpromosi di Indonesia harus bekerja sama dengan
sepengetahuan organisasi profesi dan PERSI.
3. Pembuatan film disekitar rumah sakit;
a. personil rumah sakit tidak terlibat
b. nama rumah sakit hanya dicantumkan pada bagian akhir film
PENYELENGGARA/ PELAKSANA PROMOSI
Promosi rumah sakit dapat diselenggarakan oleh:
1. Pihak rumah sakit sendiri;
2. Perusahaan periklanan;
3. Pihak-pihak lain dengan tetap mengacu kepada pedoman ini
PENGAWASAN & PEMBINAAN
1. Dilakukan oleh : Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan PERSI.
2. MAKERSI secara khusus melakukan pemantauan dalam pelaksanaan sehari-hari.
PELANGGARAN
Pelanggaran terhadap pedoman ini akan diberikan sanksi etik berupa:
1. Teguran lisan/maupun tertulis oleh MAKERSI.
2. Informasi kepada masyarakat lewat media masa.
3. Rekomendasi kepada yang berwenang untuk meninjau kembali ijin rumah sakit.
PENUTUP
Etika merupakan hal yang bersifat dinamis dan tidak statis. Etika selalu dipengaruhi oleh
perkembangan nilai-nilai yang ada di masyarakat serta perkembangan ilmu dan teknologi.
Demikian pula yang teijadi pada etika promosi rumah sakit, sehingga tidak tertutup
kemungkinan pedoman etika promosi rumah sakit ini berubah sesuai dengan kebutuhan serta
perkembangan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, evaluasi secara berkala terhadap
pedoman etika promosi rumah sakit ini sangat diperlukan agar tetap sesuai dengan kebutuhan
penyedia dan pengguna pelayanan kesehatan. Apabila di kemudian hari diperlukan adanya
perubahan atau ditemukan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pedoman etika
promosi rumah sakit ini, akan dikeluarkan kebijakan atau petunjuk oleh MAKERSI
sumber : http://www.iditangerang.or.id/peraturan/etika_promosi_rs.php

Tugas Manajemen Pemasaran

Tugas Aplikasi Pemasaran Rumah Sakit

Seperti diketahui bahwa Marketing Mix merupakan keterpaduan produk, harga,
distribusi/tempat, dan promosi. Kempat variable ini merupakan inti dari strategi pemasaran.
Dalam memasarkan produk RS strategi ini bisa dilakukan dengan berbagai cara karena keempat
variable saling mempengaruhi. Selain empat variable yang di atas ada juga variable lain yg
berperan adalah people,proses serta phisical evident. Manajemen RS sebaiknya melakukan
evaluasi terhadap factor-faktor yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari RS tersebut sehingga
nantinya dapat menyusun strategi yang sesuai untuk penerapan marketing mix.
1. Dari sisi product,
Poliklinik RS Anak Bunda sebaiknya memperhatiakan tentang deferensiasi dari
produk yang disediakan dibandingkan dengan pesaing lain. Pruduk RS bunda bias
memberikan layanan yang tidak dimiliki oleh RS lainnya mungkin seperti senam hamil dan
senam nifas, salon kecantikan untuk ibu hamil. Selain tidak meninggalkan core bisnis yang
seharusnya, mempaketkan produk yang ditawarkan dengan sangat baik dan member manfaat
tentunya akan membuat pengunjung tertarik. Produk jasa merupakan produk yang dapat
memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan konsumen, dan dapat memuaskan konsumen.
Sesungguhnya pelanggan tidak membeli barang atau jasa, tetapi membeli manfaat dari
sesuatu yang ditawarkan. Selain itu, ketanggapan dalam melayani klien, keterampilan dalam
melakukan pemeriksaan perlu juga dibenahi akan nantinya akan mempengaruhi kemasan
secara keseluruhan produk
2. Dari sisi price,
Pihak manegemen harus melakukan evaluasi kembali tentang tarif yang dikenakan
kepada klien dengan engacu kepada klinik pesaing yang mana tariff tersebut sesuai dengan
layanan yang diberikan. Penetapan harga merupakan suatu hal penting dan harga merupakan
faktor utama penentu posisi dan harus diputuskan sesuai dengan pasar sasaran, ragam
produk, dan pelayanan, serta persaingan.
3. Strategi Promosi
Promosi merupakan pengkomunikasikan informasi persuasif yang menarik tentang
produk yang ditawarkan oleh penjual/produsen, baik secara langsung maupun melalui pihak
yang dapat mempengaruhi pembelian. Tentunya sebelum kita melakukan promosi SDM kita
perlu dimaksimalkan kinerjanya sehingga bias memberikan layanan yang terbaik untuk klien
yang membeli layanan di Poliklinik kita. Media promosi lainnya yang bias dilakukan adalah
dengan memberikan leaflet yang berisi tentang layanan yang diberikan oleh poloklinik kita
kepada ibu2 hamil, pasangan usia subur,pasangan yg ingin punya anak serta pasangan yg
akan menikah. Tentu saja dari semua model promosi tersebut bertujuan untuk
menginformasikan produk, mengajak konsumen untuk mengunjungi poloklinik kita.
4. Place
Pihak manajemen juga perlu memperhatikan kembali mengenai tempat didirikannya
poliklinik tersebut, apakah tempat poloklinik tersebut strategis, seperti tentang
keterjangkauan poliklinik dari wilayah tempat tinggal masyaratkat karena Tempat atau lokasi
yang strategis akan menjadi salah satu keuntungan bagi perusahaan karena jika mudah
terjangkau oleh konsumen, maka para konsumen akan tertari untuk melakukan pemeriksaan
di poloklinik kita. Selain itu, lokasi yang kurang strategis akan membutuhkan biaya
marketing lebih mahal untuk menarik konsumen agar berkunjung. Dekorasi dan desain sering
menjadi daya tarik tersendiri bagi para target konsumen. Kondisi bangunan juga menjadi
persyaratan yang memberikan kenyamanan. Sehingga segi place ini perlu diperhatikan.
Selain 4 variabel tersebut di atas, ada 3 variable lagi yang berhubungan dengan
marketing mix antara lain :
1. People
People merupakan aset utama dalam industri jasa, terlebih lagi people yang
merupakan karyawan dengan performance tinggi. Kebutuhan klien terhadap tenaga kesehatan
berkinerja tinggi akan menyebabkan klien puas dan loyal. Kemampuan knowledge
(pengetahuan) yang baik, akan menjadi kompetensi dasar dalam internal perusahaan dan
pencitraan yang baik di luar. Faktor penting lainnnya dalam people adalah attitude dan
motivation dari karyawan dalam industri jasa. Moment of truth akan terjadi pada saat terjadi
kontak antara karyawan dan klien. Attitude sangat penting, dapat diaplikasikan dalam
berbagai bentuk, seperti penampilan karyawan, suara dalam bicara, body language, ekspresi
wajah, dan tutur kata. Sedangkan motivasi karyawan diperlukan untuk mewujudkan
penyampaian pesan dan jasa yang ditawarkan pada level yang diekspetasikan.
2. Process
Mutu layanan jasa sangat bergantung pada proses penyampaian jasa kepada klien.
Mengingat bahwa penggerak poloklinik adalah tenaga medis itu sendiri, maka untuk
menjamin mutu layanan (quality assurance), seluruh operasional poliklinik harus dijalankan
sesuai dengan sistem dan prosedur yang terstandarisasi oleh tenaga medis yang
berkompetensi, berkomitmen, dan loyal terhadap poliklinik tempatnya bekerja.
3. Physical Evidence
Building merupakan bagian dari bukti fisik, karakteristik yang menjadi persyaratan
yang bernilai tambah bagi klien. Perhatian terhadap interior, perlengkapan bangunan,
termasuk system pencahayaan, dan tata ruang yang lapang menjadi perhatian penting dan
dapat mempengaruhi mood klien yang akan melakukan pemeriksaan. Bangunan harus dapat
menciptakan suasana dengan memperhatikan ambience sehingga memberikan pengalaman
kepada pengunjung dan dapat membrikan nilai tambah bagi pengunjung, khususnya menjadi
syarat utama perusahaan jasa dengan kelas market khusus.