A. PROMOSI
1. Pengertian
Promosi
Promosi adalah penghargaan dengan kenaikan jabatan dalam suatu
organisasi ataupun instansi baik dalam pemerintahan maupun non pemerintah
(swasta). Menurut Husein (2003) seseorang yang menerima promosi harus memiliki
kualifikasi yang baik dibanding kandidat-kandidat yang lainnya. Terkadang
jender pria wanita serta senioritas tua muda mempengaruhi keputusan tersebut.
Hal inilah yang banyak diusahakan oleh kalangan pekerja agar bias menjadi lebih
baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat. Dan juga demi peningkatan dalam
status social. Promosi merupakan kesempatan untuk berkembang dan maju yang
dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam
melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi atau perusahaan.
Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa
dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen
perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang tinggi
serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan. Oleh karena itu,
pimpinan harus menyadari pentingnya promosi dalam peningkatan produktivitas
yang harus dipertimbangkan secara objektif. Jika pimpinan telah menyadari dan
mempertimbangkan, maka perusahaan akan terhindar dari masalah-masalah yang
menghambat peningkatan keluaran dan dapat merugikan perusahaan seperti:
ketidakpuasan karyawan, adanya keluhan, tidak adanya semangat kerja, menurunnya
disiplin kerja, tingkat absensi yang tinggi atau bahkan masalah-masalah
pemogokan kerja. Untuk dapat memutuskan imbalan yang sepenuhnya diberikan
kepada seorang karyawan atas hasil kerjanya, maka perusahaan harus memiliki
sesuatu sistem balas jasa yang tepat. Mekanisme untuk dapat menentukan balas
jasa yang pantas bagi suatu prestasi kerja adalah dengan penilaian prestasi
kerja.
Melalui penilaian prestasi kerja akan diketahui seberapa
baik Ia telah melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, sehingga
perusahaan dapat menetapkan balas jasa yang sepantasnya atas prestasi kerja
tersebut. Penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan perusahaan untuk
mengetahui kekurangan dan potensi seorang karyawan. Dari hasil tersebut,
perusahaan dapat mengembangkan suatu perencanaan sumber daya manusia secara
menyeluruh dalam menghadapi masa depan perusahaan. Perencanaan sumber daya
manusia secara menyeluruh tersebut berupa jalur-jalur karir atau
promosi-promosi jabatan para karyawannya. Lain halnya dengan demosi, demosi
adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh
berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja. Demosi adalah suatu
hal yang sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status,
jabatan, dan gaji.
2. Dasar-dasar promosi
Pedoman yang dijadikan dasar untuk mempromosikan karywan
atau pegawai menurut Handoko (1999) adalah:
a. Pengalaman (lamanya pengalaman kerja karyawan).
b. Kecakapan (keahlian atau kecakapan).
c. Kombinasi kecakapan dan pengalaman (lamanya
pengalaman dan kecakapan).
3. Syarat-syarat promosi
Persyaratan promosi untuk setiap perusahaan tidak selalu
sama tergantung kepada perusahaan/lembaga masing-masing. Menurut Handoko (1999)
syarat-syarat promosi pada umunya sebagai berikut.
- Kejujuran
- Disiplin
- Prestasi kerja
- Kerjasama
- Kecakapan
- Loyalitas
- Kepemimpinan
- Komunikatif
- Pendidikan
4. Jenis-jenis Promosi Pegawai
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan
tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta
dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama
Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 jenis-jenis promosi
pegawai adalah sebagai berikut :
a. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diberikan kepada
Pegawai setelah yang bersangkutan mengikuti ujian penyesuaian pangkat yang
diselenggarakan oleh dinas dan dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan
lainnya yang ditentukan.
Syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
- Memiliki STTB/Ijazah dari lembaga pendidikan yang
telah diakreditasi oleh Depdiknas atau instansi yang berwenang;
- Lulus ujian penyesuaian ijazah, yaitu : TPA untuk
kenaikan pangkat ke golongan III/a dan TPIU untuk kenaikan pangkat ke golongan
II/a;
- Pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 1
(satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki;
b. Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan :
- Berada satu tingkat di
bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya;
- Menunjukkkan prestasi
kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara;
- Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (dihitung
kumulatif dalam tingkat jabatan struktural yang sama);
- Setiap unsur DP-3
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
1) Kenaikan Pangkat Reguler
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
- Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional
tertentu; Diangkat dalam jabatan struktural dengan pangkat masih dibawah
jenjang pangkat yang ditentukan tetapi telah 4 tahun dalam pangkat terakhir
yang dimiliki; Menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai
jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu; atau sedang tugas
belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam
pangkat terakhir;
- Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
2)Kenaikan Pangkat Anumerta
- Kenaikan pangkat anumerta diberikan setingkat
lebih tinggi tmt. PNS yang bersangkutan meninggal;
- CPNS yang meninggal, diangkat menjadi PNS
terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan meninggal dan berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam point a;
- Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang meninggal tersebut dimakamkan.
3) Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih
tinggi diberikan tmt. PNS yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
- CPNS yang cacat karena dinas dan dinyatakan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi PNS dan
berlaku ketentuan.
B. DEMOSI
1. Pengertian Demosi
Menurut Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan
dalam suatu instansi yang biasa dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah
keteledoran dalam bekerja. Turun jabatan biasanya diberikan pada karyawan yang
memiliki kinerja yang kurang baik atau buruk serta bisa juga diberikan ada
karyawan yang bermasalah sebagai sanksi hukuman Demosi merupakan suatu hal yang
sangat dihindari oleh setiap pekerja karena dapat menurunkan status, jabatan,
dan gaji. Namun, demosi atau turun jabatan ini biasa dilakukan oleh beberapa
instansi ataupun perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai
motivasi bagi karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan.
Mendapatkan promosi dan menghindari demosi.
Jadi, memang benar jika perusahaan-perusahaan ingin maju,
maka harus menciptakan kompetisi bagi para karyawannya agar mereka tekun dalam
bekerja dan tidak selalu berpangku tangan pada karyawan lainnya. Apabila
karyawan memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi, maka laju roda
pun akan berjalan kencang, yang akhirnya akan menghasilkan kinerja dan
pencapaian yang baik bagi perusahaan. Di sisi lain, bagaimana mungkin roda
perusahaan berjalan baik, kalau karyawannya bekerja tidak produktif, artinya
karyawan tidak memiliki semangat kerja yang tinggi, tidak ulet dalam bekerja
dan memiliki moriil yang rendah.
C. MUTASI
1. Pengertian Mutasi
Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995 )adalah perpindahan
pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki tingkat level yang
sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja. Kompensasi gaji,
tugas dan tanggung jawab yang baru umumnya adalah sama seperti sedia kala.
Mutasi atau rotasi kerja dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau
pegawai pada rutinitas pekerjaan yang terkadang membosankan serta memiliki
fungsi tujuan lain supaya seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan
lain di bidang yang berbeda pada suatu perusahaan. Transfer terkadang dapat
dijadikan sebagai tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di
waktu mendatang. Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap
bawahan. Disamping perhatian internal, upaya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh pergerakan yang terjadi dalam
lingkup kerja pemerintahan.
2. Tujuan mutasi
Tujuan mutasi menurut Mudjiono (2000) adalah sebagai berikut
:
- Untuk meningkatkan poduktivitas kayawan.
- Untuk menciptakan keseimbangan anatar tenaga kerja dengan komposisi pekejaan atau jabatan.
- Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan.
- Untuk menghilangkan rasa bosan/jenuh tehadap pekerjaannya.
- Untuk memberikan perangsang agar karyawan mau berupaya meningkatkan karir yang lebih tinggi.
- Untuk alat pendorong agar spirit kerja meningkat melalui pesaingan terbuka.
- Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan.
Sebab dan alasan mutasi
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi digolongkan sebagai berikut.
Sebab dan alasan mutasi
3. Sebab-sebab dan alasan Mutasi
Sebab-sebab pelaksanaan mutasi menurut Siswandi (1999)
digolongkan sebagai berikut :
a. Permintaan sendiri
Mutasi atas permintaan sendiri adalah mutasi yang dilakukan
atasa keinginan sendiri dari karywan yang bersangkutan dan dengan mendapat
persetujuan pimpinan organisasi. Mutasi pemintaan sendiri pada umumnya
hanya pemindahan jabatan yang peringkatnya sama baik, anatrbagian maupun pindah
ke tempat lain.
b. Alih tugas produktif (ATP)
Alih tugas produktif adalah mutasi karena kehendak
pimpinanan perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karywan
yang bersangkutan ke jabatan atau pekerjannya yang sesuai dengan kecakapannya.
DAFTAR RUJUKAN
Handoko. 1999. Standar Umum Kepegawaian. (online), (http://dasar-dasar-dan-syarat-syarat-promosi/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Mudjiono. 2000. Sistem Kepegawaian Daerah. (online),
(http://tujuan-mutasi-pegawai/com,
diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Siswandi. 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia.
(online), (http://sebab-sebab-mutas-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Suratman. 1998. Manajemen Sumber Daya Manusia. (online),
(http://pengertian-demosi-pegawai/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
Umar, H. 2003. Evaluasi Kinerja Perusahaan. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
Wahyudi. 1995. Manajemen Personalia Perusahaan.
(online), (http://mutasi-pegawai-pada-perusahaan/com, diakses tanggal 14 Oktober 2011).
apakah mutasi secara sepihak boleh dilakukan perusahaan tanpa memperdulikan hak karayawannya?
BalasHapus