Bismillahirromanirrohiim
PERJANJIAN KERJASAMA DOKTER MITRA
No. /PER/III.6.UA/H/2013
No. ................................................
Ayat Al Qur’an / hadist
Perjanjian
Kerjasama ini dibuat pada hari ini ............. tanggal .............., bulan ..............., tahun ..............,
oleh dan antara:
I.
Rumah Sakit (1) …………. , berkedudukan di (2) …………. , milik PT / Yayasan /
Perkumpulan (3)
………. didirikan berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit No. (4) ………… tertanggal ……..,
dalam hal ini
diwakili oleh (5) ……………….
dalam kedudukannya sebagai Direktur Rumah Sakit tersebut dan selaku
demikian berdasarkan Surat Keputusan (6) ………………………….
sah mewakili RS dari dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit (1) ….. .
----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------
II.
Nama : (7) ……………….
Tanggal Lahir :
...............................
Jenis Kelamin :
...............................
Pekerjaan/Profesi : (8) ....................….
Nomor KTP / Jati Diri Lain : (9)
.......................
Surat Tanda Registrasi
Nomor : (10)
...................,,berlaku s/d.....
Surat Ijin Praktik Nomor :
(11) ...................,,berlaku s/d.......
Alamat :
(12)
………………….
………………….
Selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA. -----------------------------------------------
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA masing-masing dapat disebut juga sebagai “Pihak“ dan bersama-sama sebagai “Para Pihak“.
Latar
Belakang :
1. PIHAK
PERTAMA adalah pengelola RS ....................................
2.
PIHAK KEDUA adalah dokter, dokter
gigi / dokter spesialis di bidang ...........................
3. PIHAK
PERTAMA bermaksud untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA
diperkenankan untuk praktek di Rumah Sakit dan PIHAK PERTAMA akan membantu
menyediakan ruangan, alat kesehatan dan obat yang diperlukan.
4. Para
Pihak sepakat akan hal-hal berikut ini:
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
(1)
Para Pihak dengan ini setuju untuk saling bekerjasama
dimana PIHAK KEDUA diperkenankan secara Paruh waktu untuk melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan
kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahlian/spesialisasi PIHAK KEDUA di
Rumah Sakit, baik rawat jalan, rawat inap, tindakan medis dengan mendapat bantuan tenaga kesehatan dari PIHAK
PERTAMA. (redaksional disesuaikan dengan jenis dokter yang
menjadi mitra)
(2) Para Pihak sepakat bahwa hubungan
hukum antara para pihak adalah hubungan kerjasama dan PIHAK
KEDUA bukanlah karyawan PIHAK PERTAMA.
(3)
PIHAK KEDUA dalam menjalankan pelayanan medis dan/atau
pelayanan kesehatan lainnya wajib mematuhi :
a.
segala ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit, termasuk
Standard Operating Procedure, peraturan-peraturan disiplin, medical
staf by laws dan Buku Pedoman Pelayanan Medis
yang ada pada Rumah Sakit,
b.
peraturan-peraturan/standar pelayanan organisasi profesi yang relevan, kode etik
profesi &RS, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diawasi oleh ...........................( tergantung
nomenklatur masing2 RS) PIHAK PERTAMA
Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini
berlaku selama 2 (dua)
tahun (disesuaikan dengan masa aktif STR/SIP) terhitung mulai
tanggal ............................., jangka waktu Perjanjian ini dapat
diperpanjang dengan kesepakatan para
pihak, apabila tidak ada permintaan tertulis pemutusan oleh salah satu pihak.
Pasal 3
PEMBAGIAN RUANGAN DAN WAKTU
PIHAK KEDUA
dalam melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, baik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap,
setuju mematuhi pengaturan ruangan dan waktu sebagaimana ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal
4
PERSYARATAN PROSEDURAL KERJA
(1)
Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA
senantiasa berada dalam keadaan sehat fisik dan mental, memiliki integritas
moral yang sesuai dengan etika kedokteran dan standar perilaku profesi,
memiliki kecakapan profesional sesuai dengan bidang spesialisasi/keahliannya,
memiliki ijin untuk praktek sesuai keahliannya serta memenuhi Ketentuan Pasal 1 ayat (3);
(2)
PIHAK
KEDUA tunduk dan patuh pada
putusan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan hal-hal sebagaimana
dimaksud ayat 1 di atas.
Pasal
5
HAK
DAN KEWAJIBAN
Tanpa mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak lainnya
berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak mempunyai hak dan kewajiban,
masing-masing harus dilaksanakan dan ditaati berlandaskan pada standar profesi,
sebagai berikut :
(1) PIHAK PERTAMA
Mempunyai kewajiban dan hak sebagai berikut :
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN :
1.
Menyediakan tempat rawat jalan dan rawat inap
yang layak serta sarana dan prasarananya (yang memenuhi unsur kewajaran) bagi
pasien yang dirawat PIHAK KEDUA.
2.
Memberikan ijin tertulis kepada PIHAK KEDUA
untuk memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, baik
rawat jalan maupun rawat inap di Rumah Sakit. (bentuknya clinical appointment-surat penugasan klinis)
3.
Menghormati
standar profesi medis PIHAK KEDUA.
4.
Membayar Jasa Medis ............ (sebagaimana terlampir) PIHAK KEDUA yang diperoleh karena
melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit,
sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau
perjanjian-perjanjian lain yang mungkin dibuat kemudian berdasarkan
syarat-syarat yang disepakati Para Pihak.
HAK-HAK
:
1.
Menetapkan/menentukan luasnya ruang lingkup
ketentuan-ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian
ini dengan tetap mengindahkan dan berlandaskan kepada persyaratan dasar
pelayanan medis.
2.
Bilamana
diperlukan, atas pertimbangan dari Komite Medik Rumah
Sakit, dapat mengubah dan/atau membatalkan Perjanjian
ini.
3.
Melakukan
pemotongan atas penghasilan/pendapatan PIHAK KEDUA yang diperoleh PIHAK KEDUA
sehubungan dengan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Rumah Sakit
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
4.
Memberikan sanksi administratif, bentuk sanksi mana ditentukan berdasarkan kebijakan PIHAK PERTAMA, kepada
PIHAK KEDUA bila berhalangan hadir tanpa alasan yang wajar (alasan mana wajib
diberitahukan secara
tertulis kepada
PIHAK PERTAMA sebelumnya) dan/atau tidak menunjuk penggantinya apabila tidak
hadir.
Sehubungan dengan hal di atas, PIHAK PERTAMA berhak
menunjuk dokter pengganti PIHAK KEDUA dengan STR yang sama dengan berkonsultasi
dan persetujuan dari PIHAK KEDUA.
5.
Membatalkan
Perjanjian ini dan/atau meminta ganti rugi apabila PIHAK
KEDUA melakukan hal-hal yang dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian ini.
(2)
PIHAK KEDUA
Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
HAK-HAK :
1.
Mendapat pembagian jasa medis dari PIHAK PERTAMA atas pelayanan medis
dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Rumah
Sakit sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau
perjanjian-perjanjian lain yang mungkin dibuat kemudian berdasarkan
syarat-syarat yang disepakati Para Pihak.
2.
Dengan memenuhi unsur kewajaran, mendapat
prasarana dan sarana administratif dan medis serta bantuan tenaga kesehatan
dari PIHAK PERTAMA yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA di dalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini di Rumah Sakit.
3.
Memperoleh proses pemeriksaan internal atas dugaan kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan, baik di bidang administratif maupun di bidang medis
teknis.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
:
1.
Memperlihatkan dokumen
asli dan memberikan salinan/copy untuk disimpan oleh PIHAK PERTAMA,
dokumen-dokumen yang menyangkut keahliannya/spesialisasinya dan dokumen yang
membuktikan kewenangan melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya
yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA.
2.
Menanggung dan membayar pajak yang dikenakan kepadanya
berdasarkan peraturan yang berlaku atas pendapatan yang diperoleh dari PIHAK
PERTAMA, dan PEMOTONGAN ZAKAT, pembayaran
mana dilakukan dengan cara pemotongan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
3.
Hadir di Rumah Sakit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
bersama atau pada saat diperlukan atau dalam keadaan-keadaan mendesak untuk
kepentingan pasien.
4.
Mematuhi semua peraturan, kebijakan, visi, misi,
tata tertib, prosedur, dan segala ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit, yang
berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan perjanjian ini;
5.
Mengikuti
dan mentaati ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Rumah
Sakit, termasuk hanya menggunakan
fasilitas dan pemeriksaan penunjang (Radiologi, Laboratorium, Pharmasi,
Fisiotherapi) tetapi tidak terbatas pada formularium, obat-obatan yang
digunakan di RS Muhammadiyah
Lamongan atau Balai Pengobatan Binaan RSML dan besarnya jasa medis yang diterima
PIHAK KEDUA.
6.
Mematuhi
norma etika kedokteran dan menghormati norma etika Rumah Sakit yang berlaku di
Indonesia serta ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 ayat (3) Perjanjian ini yang
telah ditetapkan dan diterbitkan PIHAK PERTAMA.
7.
Melaksanakan
profesi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh organisasi profesinya
serta melaksanakan tindakan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya hanya
dalam batas-batas kompetensinya.
8.
Senantiasa
memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya secara optimal
sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh
organisasi profesinya dan/atau oleh instansi yang berwenang dan standar
pelayanan medis yang berlaku di Rumah Sakit.
9.
Menunjuk
dokter pengganti yang mempunyai keahlian di bidang yang sama yang telah terikat
di dalam perjanjian dengan PIHAK PERTAMA atau tidak, baik dokter purna waktu maupun dokter paruh
waktu, untuk menggantikan PIHAK KEDUA di dalam memberi pelayanan medis dan/atau
pelayanan kesehatan lainnya terhadap pasien yang
wajib dirawat oleh PIHAK KEDUA di Rumah Sakit sehingga tugas dan
pekerjaan PIHAK KEDUA tetap terselenggara di Rumah Sakit.
10. Senantiasa merujuk pasien
kepada tenaga medis lain di Rumah Sakit dalam hal PIHAK KEDUA merasakan
terdapat hal-hal atau masalah-masalah yang diluar kompetensinya dan/atau di
luar kewenangannya, berdasarkan kepatutan yang dianut dalam praktek profesi
kedokteran dalam menetapkan jenis kasus yang harus dirujuk tersebut.
11. Senantiasa menjadi peserta sebuah asuransi profesi di bidang kedokteran
yang jumlah pertanggungannya sesuai dengan yang lazim diberlakukan untuk
bidangnya dan menyerahkan salinan polis asuransinya kepada PIHAK PERTAMA .
12.
Membantu kepentingan lain Rumah Sakit yang berhubungan dengan keahlian
PIHAK KEDUA.
13.
Bersedia membagi ilmu, pengetahuan pengalaman dan ketrampilan bagi staf
Rumah Sakit maupun mahasiswa Fakultas Kedokteran UMM sesuai dengan keahliannnya berdasarkan permintaan dari bagian diklat RSML atau tanpa memungut biaya
apapun.
14.
Menjaga nama baik Rumah Sakit dan menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui selama
berpraktek di RSML.
15.
Selama jangka waktu Perjanjian ini dan perpanjangannya (jika ada),
memelihara keabsahan dan keberlakuan ijin sebagaimana dimaksud dalam angka 1
Pasal ini. Dan
berkewajiban senantiasa memperbaharui perijinan terkait keprofesian yang
digunakan di RSML.
Pasal 6
BAGIAN PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
akan memberikan kepada PIHAK KEDUA bagian atas jasa-jasa pelayanan medis dan/atau
pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan PIHAK KEDUA di Rumah Sakit
berdasarkan Perjanjian ini, yang bentuk, besar dan cara pembayarannya akan
diatur di dalam lampiran tersendiri yang tetap merupakan bagian dan kesatuan
yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 7
P A J A K
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menanggung dan
membayar seluruh pajak yang dikenakan kepadanya berdasarkan peraturan yang
berlaku atas pendapatan yang diperoleh dari pemberian jasa-jasa pelayanan medis
dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit dan PIHAK PERTAMA akan
melakukan pemotongan pajak-pajak tersebut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
KOMITE MEDIS
PIHAK PERTAMA telah membentuk
KOMITE Medis yang bersama-sama
dengan Wakil Direktur Medik PIHAK PERTAMA akan mengawasi pelaksanaan Perjanjian
ini. Komite Medis juga dapat memberi
masukan, usulan dan/atau pertimbangan kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini.
Pasal 9
TATA CARA DAN PROSEDUR PELAYANAN MEDIS
(1)
PIHAK
KEDUA setuju untuk ikut berperan
aktif menyusun berbagai
prosedur pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai
dengan standar profesi spesialisasinya untuk disampaikan pada PIHAK PERTAMA
agar PIHAK PERTAMA dapat menetapkannya sebagai standar pelayanan medis dalam
rangka upaya Para Pihak memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien/klien yang wajib dirawat oleh PIHAK KEDUA
yang dirawat di Rumah Sakit.
(2)
PIHAK
PERTAMA setuju untuk memberikan fasilitas dan kemudahan, bentuk mana ditentukan
oleh PIHAK PERTAMA, kepada PIHAK KEDUA dalam rangka menyusun prosedur pelayanan
medis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
PENGGUNAAN ALAT- ALAT MEDIS DAN OBAT-OBATAN
(1) PIHAK KEDUA tidak membawa dan/atau menggunakan alat-alat medis dari luar Rumah Sakit tanpa persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA kecuali dalam keadaan darurat dalam hal mana PIHAK KEDUA
bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan alat-alat medis tersebut.
(2) Dalam hal PIHAK PERTAMA menyetujui
penggunaan alat-alat medis yang dibawa oleh PIHAK KEDUA untuk digunakan di
Rumah Sakit maka segala akibat yang timbul termasuk pembiayaannya sesuai dengan
pembagian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas penggunaan alat medis
tersebut.
(3) Para
Pihak setuju bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari penggunaan
alat-alat medis tersebut termasuk pembiayaannya sesuai kesepakatan Para Pihak
sebagaimana tercantum dalam ayat (2).
(4) PIHAK
KEDUA setuju untuk tidak
membawa dan/atau menggunakan obat-obatan, bahan farmasi, dan bahan kimia
lainnya dari luar Rumah Sakit tanpa
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(5) Dalam hal PIHAK PERTAMA menyetujui
penggunaan obat-obatan, bahan farmasi, dan bahan kimia lainnya yang dibawa oleh
PIHAK KEDUA untuk digunakan di tempat PIHAK PERTAMA maka segala akibat yang
timbul termasuk pembiayaannya yaitu sesuai dengan pembagian antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas penggunaan obat-obatan, bahan farmasi dan bahan
kimia tersebut.
Pasal 11
ETIKA KERJA DAN KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS
(1) PIHAK KEDUA setuju untuk mematuhi norma
etika kedokteran dan menghormati norma etika rumah sakit yang berlaku di
Indonesia serta ketentuan khusus yang diatur di dalam Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 3 Perjanjian ini yang telah ditetapkan dan diterbitkan
PIHAK PERTAMA serta mematuhi ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3);
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan profesi sesuai dengan kewenangan
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dalam Surat Penugasan Klinis (Clinical
Appointment). Pemberian Surat Penugasan klinis didasarkan atas rekomendasi sub
komite kredensial komite medis RSML;
(3) PIHAK KEDUA setuju untuk senantiasa
memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya secara optimal
sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh
organisasi profesinya dan/atau oleh instansi yang berwenang dan standar
pelayanan medis yang berlaku di Rumah Sakit.
(4) PIHAK
KEDUA setuju untuk senantiasa merujuk pasien kepada tenaga medis lain di Rumah
Sakit dalam hal PIHAK KEDUA merasakan terdapat masalah yang diluar
kompetensinya dan/atau di luar kewenangannya.
(5) PIHAK
KEDUA setuju untuk memperhatikan pertimbangan Komite Medis
dalam menetapkan jenis kasus yang harus dirujuk sesuai dengan ketentuan ayat
(4).
Pasal 12
RAHASIA RUMAH SAKIT
(1) PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk, dengan alasan apapun, merahasiakan semua informasi
perihal Rumah Sakit atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Rumah Sakit, baik
yang diperoleh PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung, baik selama
Perjanjian ini berlangsung maupun setelah Perjanjian ini berakhir.
(2) Kerahasiaan
informasi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini dapat meliputi,
tetapi tidak terbatas pada, segala peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit,
antara lain manajemen rumah sakit, keadaan keuangan, personalia rumah sakit,
klien/pasien, dokumen dan prosedur pengoperasian usaha PIHAK PERTAMA dan/atau
hal-hal lainnya yang secara umum dikatagorikan sebagai rahasia rumah sakit
dalam arti seluas-luasnya.
(3)
PIHAK KEDUA setuju untuk tidak menyalin atau meng ”copy”
seluruh atau sebagian baik secara mekanik, elektronik, atau dengan jalan apapun
sebagian atau semua dokumen milik PIHAK PERTAMA.
(4)
PIHAK KEDUA setuju untuk tidak melakukan penambahan
dan/atau pengurangan atas dokumen Rumah Sakit secara melawan hukum.
Pasal
13
LARANGAN DAN SANKSI
Di dalam
melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA terikat untuk mematuhi dan menghindari
larangan-larangan sebagaimana tercantum di bawah ini, yang berakibat dapat
dijatuhi sanksi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dengan
mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
sepanjang diperlukannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian,
yaitu :
(1)
Melanggar
peraturan-peraturan, persyaratan-persyaratan, prosedur serta disiplin kerja
yang ditetapkan dan berlaku di rumah sakit PIHAK PERTAMA, baik yang khusus
diatur di dalam Perjanjian ini maupun yang dibuat sebagai ketentuan tata
laksana hubungan kerja harian, termasuk, tetapi tidak terbatas pada Buku
Pedoman Pelayanan Medis, termasuk
bekerja di rumah sakit lain pada waktu dimana PIHAK KEDUA seharusnya bekerja di
Rumah Sakit.
(2)
Membawa
dan/atau menggunakan alat-alat medis, obat-obatan, bahan farmasi, dan bahan
kimia lainnya dari luar Rumah Sakit tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
(3)
Membawa
dan/atau menggunakan tenaga kesehatan untuk membantu PIHAK KEDUA di dalam
melaksanakan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah
Sakit dari luar Rumah Sakit.
(4)
Menyalin
atau meng ”copy” seluruh atau sebagian baik secara mekanik, elektronik, atau
dengan jalan apapun sebagian atau semua dokumen milik PIHAK PERTAMA.
(5)
Membuka
atau membocorkan informasi yang merupakan rahasia Rumah Sakit, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk dan cara apapun.
(6)
Melakukan
perbuatan yang membahayakan Rumah Sakit, pasien/klien, atau petugas yang
bekerja pada PIHAK PERTAMA.
(7)
Mempergunakan
barang milik PIHAK PERTAMA dengan tidak sah untuk kepentingan pribadi.
(8)
Memberi keterangan palsu.
(9)
Menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
(10)
Dengan
sengaja merusak barang milik PIHAK PERTAMA.
(11)
Meminta
atau menerima pemberian dari siapapun sebagai imbalan jasa selain yang telah
disepakati bersama oleh Para Pihak.
(12)
Mempengaruhi
pimpinan, keluarga pimpinan, atau petugas yang bekerja pada PIHAK PERTAMA untuk
berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan atau norma kesusilaan.
(13)
Menghina
secara kasar atau mengancam pimpinan, keluarga pimpinan, atau petugas yang
bekerja pada PIHAK PERTAMA.
(14)
Ijin
Praktek PIHAK PERTAMA dicabut dan/atau dibekukan sementara oleh pihak yang
berwenang.
(15)
PIHAK
KEDUA tidak menjaga nama baik Rumah Sakit dan/atau PIHAK PERTAMA.
(16)
Melayani
pasien yang tidak terdaftar di Rumah Sakit.
(17)
Tersangkut
dalam kasus hukum
Pasal
14
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini akan berakhir
dalam hal-hal :
a)
Berakhirnya
jangka waktu Perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian ini;
b)
PIHAK
KEDUA melanggar ketentuan tentang larangan yang berakibat dijatuhinya sanksi diputuskannya
secara sepihak Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA; sebagaimana diatur di dalam
pasal 13 Perjanjian ini dan / atau tidak memenuhi salah satu atau lebih
kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 6 Perjanjian ini;
c)
Dalam
hal diluar kemampuannya, PIHAK PERTAMA tidak dapat lagi mengusahakan
pengoperasian Rumah Sakit.
d)
Keputusan
Dewan Penasehat Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (A) (2) Perjanjian
ini.
(2) Dalam
hal terjadi FORCE MAJEURE seperti
bencana alam, revolusi, pemberontakan atau tindakan / kebijakan pemerintah yang
mengubah secara drastis keadaan sosial masyarakat serta nilai materi dan jasa,
maka tidak diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Para Pihak untuk
menghentikan pengoperasian dan / atau pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit, dan
oleh karena itu demi hukum Perjanjian ini berakhir kecuali disepakati lain oleh
Para Pihak.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk tidak saling menuntut hak apapun akibat
terhentinya pengoperasian Rumah Sakit akibat keadaan sebagaimana dimaksud di
atas.
(3) Para
Pihak setuju untuk mengeyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia sepanjang diperlukannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri
Perjanjian ini.
Pasal 15
TANGGUNG-JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA
1.
Dalam hal
terjadi kesalahan atau kelalaian medik yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang
menimbulkan tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga, maka Para Pihak akan bertemu
untuk menemukan cara penyelesaian yang terbaik.
2.
Ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditanggung dan dibayar oleh
PIHAK KEDUA.
3.
Dalam
hal kesalahan atau kelalaian tersebut terbukti dilakukan PIHAK PERTAMA selaku
korporasi Rumah Sakit, maka ganti rugi dibayar sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 16
DOMISILI HUKUM DAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Segala perselisihan atau
sengketa yang timbul antara Para Pihak berdasarkan Perjanjian akan diselesaikan
secara musyawarah dan mufakat.
2.
Bilamana selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka Para Pihak memilih jalur Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut.
Pasal 17
LAIN-LAIN
1.
Kecuali
untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (A) (2), perubahan atas
ketentuan-ketentuan Perjanjian ini harus disepakati secara tertulis oleh Para
Pihak.
2.
Pemberitahuan. Setiap pemberitahuan, korespondensi atau
komunikasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dalam bahasa
Indonesia dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Secara tertulis dengan
diserahkan langsung dengan tanda terima yang memadai, atau dengan surat
tercatat atau dengan jasa kurir, atau dengan faksimili (dalam hal dengan
faksimili harus ditegaskan kembali dengan surat tertulis yang diserahkan secara
langsung atau dengan surat tercatat, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
pengiriman faksimili tersebut, akan tetapi tidak diterimanya penegasan tersebut
tidak mengurangi kesahan dari pemberitahuan yang telah secara nyata dilakukan
dengan faksimili tersebut).
b. Pemberitahuan,
korespondensi atau komunikasi tersebut dianggap telah diterima, jika dengan
faksimili pada waktu dikirimkan pemberitahuan, korespondensi atau komunikasi
tersebut, dan jika dengan diserahkan langsung pada waktu diserahkan, dan jika
dengan surat tercatat atau jasa kurir adalah 3 (tiga) hari setelah pengiriman.
c. Segala pemberitahuan dan
komunikasi lainnya yang harus diberikan oleh atau kepada Para Pihak berdasarkan PERJANJIAN ini wajib
dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat sebagai berikut:
Kepada PIHAK
PERTAMA:
RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH LAMONGAN
Jl Jaksa Agung Suprapto, Lamongan
Telp : (0322)
322834
Fax : (0322) 314048
Attn : dr. Umi Aliyah,
MARS.
Kepada PIHAK KEDUA:
………………………………………
Jl.
Telp :
Fax :
3.
PERJANJIAN ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Republik
Indonesia
4.
Apabila
salah satu ketentuan dalam PERJANJIAN ini dianggap tidak sah, tidak
berlaku atau tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan suatu
undang-undang yang berlaku atau putusan pengadilan atau badan administrasi Pemerintah yang berwenang, maka
ketentuan-ketentuan lain dalam PERJANJIAN ini tidak akan mempengaruhi
atau menjadikan tidak sah karenanya.
PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)
masing-masing ditandatangani diatas materai secukupnya dan keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama guna kepentingan Para Pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
dr. Erwin Santosa, SpA, M.Kes ................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar