Kamis, 23 Oktober 2014

PKWT Dokter



Bismillahirromanirrohiim


PERJANJIAN KERJASAMA DOKTER MITRA
No.           /PER/III.6.UA/H/2013
No. ................................................

Ayat Al Qur’an / hadist

Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari ini    .............      tanggal  .............., bulan ...............,  tahun  .............., oleh dan antara:

I.        Rumah Sakit (1) …………. , berkedudukan di (2) …………. , milik PT / Yayasan / Perkumpulan  (3) ………. didirikan berdasarkan Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit No. (4) ………… tertanggal   ……..,   dalam   hal   ini  diwakili  oleh  (5) ………………. dalam kedudukannya sebagai Direktur Rumah Sakit tersebut dan selaku demikian berdasarkan Surat Keputusan (6) …………………………. sah mewakili RS dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit (1) ….. . ----------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.------------------------------

II.      Nama                                            :  (7) ……………….
Tanggal Lahir                                : ...............................
Jenis Kelamin                                : ...............................
Pekerjaan/Profesi                         :  (8) ....................….
      Nomor KTP / Jati Diri Lain            :  (9) .......................
      Surat Tanda Registrasi Nomor     :   (10) ...................,,berlaku s/d.....
      Surat Ijin Praktik Nomor               :   (11) ...................,,berlaku s/d.......
      Alamat                                          :   (12) ………………….
                                                                  ………………….
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. -----------------------------------------------


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dapat disebut juga sebagai “Pihak“ dan bersama-sama sebagai “Para Pihak“.

Latar Belakang :

1.    PIHAK PERTAMA adalah pengelola RS ....................................

2.    PIHAK KEDUA adalah dokter, dokter gigi / dokter spesialis di bidang  ...........................

3.    PIHAK PERTAMA bermaksud untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dimana PIHAK KEDUA diperkenankan untuk praktek di Rumah Sakit dan PIHAK PERTAMA akan membantu menyediakan ruangan, alat kesehatan dan obat yang diperlukan.

4.    Para Pihak sepakat akan hal-hal berikut ini:

Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA

(1)   Para Pihak dengan ini setuju untuk saling bekerjasama dimana PIHAK KEDUA diperkenankan secara  Paruh waktu untuk melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahlian/spesialisasi PIHAK KEDUA di Rumah Sakit, baik rawat jalan, rawat inap, tindakan medis dengan mendapat bantuan tenaga kesehatan dari PIHAK PERTAMA. (redaksional disesuaikan dengan jenis dokter yang menjadi mitra)

(2)   Para Pihak sepakat bahwa hubungan hukum antara para pihak adalah hubungan kerjasama dan PIHAK KEDUA bukanlah karyawan PIHAK PERTAMA.

(3)   PIHAK KEDUA dalam menjalankan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya wajib mematuhi :
a.       segala ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit, termasuk Standard Operating Procedure, peraturan-peraturan disiplin, medical staf by laws dan Buku Pedoman Pelayanan Medis yang ada pada Rumah Sakit,
b.      peraturan-peraturan/standar pelayanan organisasi profesi yang relevan, kode etik profesi &RS, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diawasi oleh ...........................( tergantung nomenklatur masing2 RS)  PIHAK PERTAMA


Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun (disesuaikan dengan masa aktif STR/SIP) terhitung mulai tanggal  .............................,  jangka waktu Perjanjian ini dapat diperpanjang  dengan kesepakatan para pihak, apabila tidak ada permintaan tertulis pemutusan oleh salah satu pihak.

Pasal 3
PEMBAGIAN RUANGAN DAN WAKTU

PIHAK KEDUA dalam melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, baik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap, setuju mematuhi pengaturan ruangan dan waktu sebagaimana ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

PERSYARATAN PROSEDURAL KERJA


(1)          Dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA senantiasa berada dalam keadaan sehat fisik dan mental, memiliki integritas moral yang sesuai dengan etika kedokteran dan standar perilaku profesi, memiliki kecakapan profesional sesuai dengan bidang spesialisasi/keahliannya, memiliki ijin untuk praktek sesuai keahliannya serta memenuhi Ketentuan Pasal 1 ayat (3);

(2)         PIHAK KEDUA tunduk dan patuh pada putusan  PIHAK PERTAMA sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas.

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN

Tanpa mengurangi hak dan kewajiban Para Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak mempunyai hak dan kewajiban, masing-masing harus dilaksanakan dan ditaati berlandaskan pada standar profesi, sebagai berikut :

(1)   PIHAK PERTAMA
Mempunyai kewajiban dan hak sebagai berikut : 

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN :

1.       Menyediakan tempat rawat jalan dan rawat inap yang layak serta sarana dan prasarananya (yang memenuhi unsur kewajaran) bagi pasien yang dirawat PIHAK KEDUA.

2.        Memberikan ijin tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, baik rawat jalan maupun rawat inap di Rumah Sakit. (bentuknya clinical appointment-surat penugasan klinis)

3.       Menghormati standar profesi medis PIHAK KEDUA.

4.       Membayar Jasa Medis ............ (sebagaimana terlampir) PIHAK KEDUA yang diperoleh karena melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang mungkin dibuat kemudian berdasarkan syarat-syarat yang disepakati Para Pihak.



HAK-HAK : 

1.       Menetapkan/menentukan luasnya ruang lingkup ketentuan-ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian ini dengan tetap mengindahkan dan berlandaskan kepada persyaratan dasar pelayanan medis.

2.       Bilamana diperlukan, atas pertimbangan dari Komite Medik Rumah Sakit, dapat mengubah dan/atau membatalkan Perjanjian ini.

3.       Melakukan pemotongan atas penghasilan/pendapatan PIHAK KEDUA yang diperoleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Rumah Sakit  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini.

4.       Memberikan sanksi administratif, bentuk sanksi mana ditentukan berdasarkan kebijakan PIHAK PERTAMA, kepada PIHAK KEDUA bila berhalangan hadir tanpa alasan yang wajar (alasan mana wajib diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sebelumnya) dan/atau tidak menunjuk penggantinya apabila tidak hadir.

Sehubungan dengan hal di atas, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk dokter pengganti PIHAK KEDUA dengan STR yang sama dengan berkonsultasi dan persetujuan dari PIHAK KEDUA.

5.       Membatalkan Perjanjian ini dan/atau meminta ganti rugi apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal yang dinyatakan dalam Pasal 13 Perjanjian ini.


(2)   PIHAK KEDUA

Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :

         HAK-HAK : 

1.       Mendapat pembagian jasa medis dari PIHAK PERTAMA atas pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA di Rumah Sakit sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 6 Perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang mungkin dibuat kemudian berdasarkan syarat-syarat yang disepakati Para Pihak.

2.       Dengan memenuhi unsur kewajaran, mendapat prasarana dan sarana administratif dan medis serta bantuan tenaga kesehatan dari PIHAK PERTAMA yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA di dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini di Rumah Sakit.

3.       Memperoleh proses pemeriksaan internal atas dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, baik di bidang administratif maupun di bidang medis teknis.



KEWAJIBAN-KEWAJIBAN : 

1.       Memperlihatkan dokumen asli dan memberikan salinan/copy untuk disimpan oleh PIHAK PERTAMA, dokumen-dokumen yang menyangkut keahliannya/spesialisasinya dan dokumen yang membuktikan kewenangan melakukan pekerjaan sebagai dokter dibidang keahliannya yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA.
 
2.       Menanggung dan membayar pajak yang dikenakan kepadanya berdasarkan peraturan yang berlaku atas pendapatan yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA, dan PEMOTONGAN ZAKAT, pembayaran mana dilakukan dengan cara pemotongan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Perjanjian ini.

3.       Hadir di Rumah Sakit sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama atau pada saat diperlukan atau dalam keadaan-keadaan mendesak untuk kepentingan pasien.

4.       Mematuhi semua peraturan, kebijakan, visi, misi, tata tertib, prosedur, dan segala ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit, yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan perjanjian ini;

5.       Mengikuti dan mentaati ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Rumah Sakit, termasuk  hanya menggunakan fasilitas dan pemeriksaan penunjang (Radiologi, Laboratorium, Pharmasi, Fisiotherapi) tetapi tidak terbatas pada formularium, obat-obatan yang digunakan di RS Muhammadiyah Lamongan atau Balai Pengobatan Binaan RSML dan besarnya jasa medis yang diterima PIHAK KEDUA.

6.       Mematuhi norma etika kedokteran dan menghormati norma etika Rumah Sakit yang berlaku di Indonesia serta ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 ayat (3) Perjanjian ini yang telah ditetapkan dan diterbitkan PIHAK PERTAMA.

7.       Melaksanakan profesi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh organisasi profesinya serta melaksanakan tindakan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya hanya dalam batas-batas kompetensinya.

8.       Senantiasa memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya secara optimal sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh organisasi profesinya dan/atau oleh instansi yang berwenang dan standar pelayanan medis yang berlaku di Rumah Sakit.

9.       Menunjuk dokter pengganti yang mempunyai keahlian di bidang yang sama yang telah terikat di dalam perjanjian dengan PIHAK PERTAMA atau tidak, baik dokter purna waktu maupun dokter paruh waktu, untuk menggantikan PIHAK KEDUA di dalam memberi pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya terhadap pasien yang wajib dirawat oleh PIHAK KEDUA di Rumah Sakit sehingga tugas dan pekerjaan PIHAK KEDUA tetap terselenggara di Rumah Sakit.

10.   Senantiasa merujuk pasien kepada tenaga medis lain di Rumah Sakit dalam hal PIHAK KEDUA merasakan terdapat hal-hal atau masalah-masalah yang diluar kompetensinya dan/atau di luar kewenangannya, berdasarkan kepatutan yang dianut dalam praktek profesi kedokteran dalam menetapkan jenis kasus yang harus dirujuk tersebut.

11.   Senantiasa menjadi peserta sebuah asuransi profesi di bidang kedokteran yang jumlah pertanggungannya sesuai dengan yang lazim diberlakukan untuk bidangnya dan menyerahkan salinan polis asuransinya kepada PIHAK PERTAMA .

12.   Membantu kepentingan lain Rumah Sakit yang berhubungan dengan keahlian PIHAK KEDUA.

13.   Bersedia membagi ilmu, pengetahuan pengalaman dan ketrampilan bagi staf Rumah Sakit maupun mahasiswa Fakultas Kedokteran  UMM sesuai dengan keahliannnya berdasarkan permintaan dari bagian diklat RSML atau tanpa memungut biaya apapun.

14.   Menjaga nama baik Rumah Sakit dan menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui selama berpraktek di RSML.

15.   Selama jangka waktu Perjanjian ini dan perpanjangannya (jika ada), memelihara keabsahan dan keberlakuan ijin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini. Dan berkewajiban senantiasa memperbaharui perijinan terkait keprofesian yang digunakan di RSML.


Pasal 6
BAGIAN PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA bagian atas jasa-jasa pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan PIHAK KEDUA di Rumah Sakit berdasarkan Perjanjian ini, yang bentuk, besar dan cara pembayarannya akan diatur di dalam lampiran tersendiri yang tetap merupakan bagian dan kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.


Pasal 7
P A J A K

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menanggung dan membayar seluruh pajak yang dikenakan kepadanya berdasarkan peraturan yang berlaku atas pendapatan yang diperoleh dari pemberian jasa-jasa pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit dan PIHAK PERTAMA akan melakukan pemotongan pajak-pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8
KOMITE  MEDIS

PIHAK PERTAMA telah membentuk KOMITE Medis yang bersama-sama dengan Wakil Direktur Medik PIHAK PERTAMA akan mengawasi pelaksanaan Perjanjian ini. Komite Medis juga dapat memberi masukan, usulan dan/atau pertimbangan kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.

 


Pasal 9

TATA CARA DAN PROSEDUR PELAYANAN MEDIS

(1)           PIHAK KEDUA setuju untuk ikut berperan aktif menyusun berbagai prosedur pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan standar profesi spesialisasinya untuk disampaikan pada PIHAK PERTAMA agar PIHAK PERTAMA dapat menetapkannya sebagai standar pelayanan medis dalam rangka upaya Para Pihak memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien/klien yang wajib dirawat oleh PIHAK KEDUA yang dirawat di Rumah Sakit.

(2)          PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan fasilitas dan kemudahan, bentuk mana ditentukan oleh PIHAK PERTAMA, kepada PIHAK KEDUA dalam rangka menyusun prosedur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10
PENGGUNAAN ALAT- ALAT MEDIS DAN OBAT-OBATAN

(1)      PIHAK KEDUA tidak membawa dan/atau menggunakan alat-alat medis dari luar Rumah Sakit tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA kecuali dalam keadaan darurat dalam hal mana PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan alat-alat medis tersebut.

(2)      Dalam hal PIHAK PERTAMA menyetujui penggunaan alat-alat medis yang dibawa oleh PIHAK KEDUA untuk digunakan di Rumah Sakit maka segala akibat yang timbul termasuk pembiayaannya sesuai dengan pembagian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas penggunaan alat medis tersebut.

(3)      Para Pihak setuju bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari penggunaan alat-alat medis tersebut termasuk pembiayaannya sesuai kesepakatan Para Pihak sebagaimana tercantum dalam ayat (2).

(4)      PIHAK KEDUA setuju untuk tidak membawa dan/atau menggunakan obat-obatan, bahan farmasi, dan bahan kimia lainnya dari luar Rumah Sakit tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

(5)     Dalam hal PIHAK PERTAMA menyetujui penggunaan obat-obatan, bahan farmasi, dan bahan kimia lainnya yang dibawa oleh PIHAK KEDUA untuk digunakan di tempat PIHAK PERTAMA maka segala akibat yang timbul termasuk pembiayaannya yaitu sesuai dengan pembagian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas penggunaan obat-obatan, bahan farmasi dan bahan kimia tersebut.

Pasal 11
ETIKA KERJA DAN KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS

(1)      PIHAK KEDUA setuju untuk mematuhi norma etika kedokteran dan menghormati norma etika rumah sakit yang berlaku di Indonesia serta ketentuan khusus yang diatur di dalam Rumah Sakit sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 3 Perjanjian ini yang telah ditetapkan dan diterbitkan PIHAK PERTAMA serta mematuhi ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3);

(2)      PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan profesi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dalam Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment). Pemberian Surat Penugasan klinis didasarkan atas rekomendasi sub komite kredensial komite medis RSML;

(3)      PIHAK KEDUA setuju untuk senantiasa memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya secara optimal sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh organisasi profesinya dan/atau oleh instansi yang berwenang dan standar pelayanan medis yang berlaku di Rumah Sakit.

(4)     PIHAK KEDUA setuju untuk senantiasa merujuk pasien kepada tenaga medis lain di Rumah Sakit dalam hal PIHAK KEDUA merasakan terdapat masalah yang diluar kompetensinya dan/atau di luar kewenangannya.

(5)     PIHAK KEDUA setuju untuk memperhatikan pertimbangan Komite Medis dalam menetapkan jenis kasus yang harus dirujuk sesuai dengan ketentuan ayat (4). 


Pasal 12
RAHASIA RUMAH SAKIT

(1)      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk, dengan alasan apapun, merahasiakan semua informasi perihal Rumah Sakit atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Rumah Sakit, baik yang diperoleh PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung, baik selama Perjanjian ini berlangsung maupun setelah Perjanjian ini berakhir.

(2)     Kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada, segala peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit, antara lain manajemen rumah sakit, keadaan keuangan, personalia rumah sakit, klien/pasien, dokumen dan prosedur pengoperasian usaha PIHAK PERTAMA dan/atau hal-hal lainnya yang secara umum dikatagorikan sebagai rahasia rumah sakit dalam arti seluas-luasnya.

(3)           PIHAK KEDUA setuju untuk tidak menyalin atau meng ”copy” seluruh atau sebagian baik secara mekanik, elektronik, atau dengan jalan apapun sebagian atau semua dokumen milik PIHAK PERTAMA. 

(4)           PIHAK KEDUA setuju untuk tidak melakukan penambahan dan/atau pengurangan atas dokumen Rumah Sakit secara melawan hukum.


Pasal 13
LARANGAN DAN SANKSI

Di dalam melaksanakan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA terikat untuk mematuhi dan menghindari larangan-larangan sebagaimana tercantum di bawah ini, yang berakibat dapat dijatuhi sanksi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian, yaitu : 

(1)                 Melanggar peraturan-peraturan, persyaratan-persyaratan, prosedur serta disiplin kerja yang ditetapkan dan berlaku di rumah sakit PIHAK PERTAMA, baik yang khusus diatur di dalam Perjanjian ini maupun yang dibuat sebagai ketentuan tata laksana hubungan kerja harian, termasuk, tetapi tidak terbatas pada Buku Pedoman Pelayanan Medis, termasuk bekerja di rumah sakit lain pada waktu dimana PIHAK KEDUA seharusnya bekerja di Rumah Sakit.
(2)                 Membawa dan/atau menggunakan alat-alat medis, obat-obatan, bahan farmasi, dan bahan kimia lainnya dari luar Rumah Sakit tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. 
(3)                 Membawa dan/atau menggunakan tenaga kesehatan untuk membantu PIHAK KEDUA di dalam melaksanakan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit dari luar Rumah Sakit.
(4)                 Menyalin atau meng ”copy” seluruh atau sebagian baik secara mekanik, elektronik, atau dengan jalan apapun sebagian atau semua dokumen milik PIHAK PERTAMA. 
(5)                 Membuka atau membocorkan informasi yang merupakan rahasia Rumah Sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk dan cara apapun. 
(6)                 Melakukan perbuatan yang membahayakan Rumah Sakit, pasien/klien, atau petugas yang bekerja pada PIHAK PERTAMA.
(7)                 Mempergunakan barang milik PIHAK PERTAMA dengan tidak sah untuk kepentingan pribadi.
(8)                 Memberi keterangan palsu.
(9)                 Menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
(10)              Dengan sengaja merusak barang milik PIHAK PERTAMA.
(11)              Meminta atau menerima pemberian dari siapapun sebagai imbalan jasa selain yang telah disepakati bersama oleh Para Pihak.
(12)              Mempengaruhi pimpinan, keluarga pimpinan, atau petugas yang bekerja pada PIHAK PERTAMA untuk berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan atau norma kesusilaan.
(13)              Menghina secara kasar atau mengancam pimpinan, keluarga pimpinan, atau petugas yang bekerja pada PIHAK PERTAMA.
(14)              Ijin Praktek PIHAK PERTAMA dicabut dan/atau dibekukan sementara oleh pihak yang berwenang.
(15)              PIHAK KEDUA tidak menjaga nama baik Rumah Sakit dan/atau PIHAK PERTAMA.
(16)              Melayani pasien yang tidak terdaftar di Rumah Sakit.
(17)              Tersangkut dalam kasus hukum

Pasal 14
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

(1)     Perjanjian ini akan berakhir dalam hal-hal : 
a)      Berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perjanjian ini; 
b)      PIHAK KEDUA melanggar ketentuan tentang larangan yang berakibat dijatuhinya sanksi diputuskannya secara sepihak Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA; sebagaimana diatur di dalam pasal 13 Perjanjian ini dan / atau tidak memenuhi salah satu atau lebih kewajiban sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 6 Perjanjian ini;
c)       Dalam hal diluar kemampuannya, PIHAK PERTAMA tidak dapat lagi mengusahakan pengoperasian Rumah Sakit.
d)      Keputusan Dewan Penasehat Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (A) (2) Perjanjian ini.

(2)      Dalam hal terjadi FORCE MAJEURE seperti bencana alam, revolusi, pemberontakan atau tindakan / kebijakan pemerintah yang mengubah secara drastis keadaan sosial masyarakat serta nilai materi dan jasa, maka tidak diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Para Pihak untuk menghentikan pengoperasian dan / atau pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit, dan oleh karena itu demi hukum Perjanjian ini berakhir kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.

            PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk tidak saling menuntut hak apapun akibat terhentinya pengoperasian Rumah Sakit akibat keadaan sebagaimana dimaksud di atas. 

(3)      Para Pihak setuju untuk mengeyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang diperlukannya persetujuan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

Pasal 15

TANGGUNG-JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA


1.      Dalam hal terjadi kesalahan atau kelalaian medik yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA yang menimbulkan tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga, maka Para Pihak akan bertemu untuk menemukan cara penyelesaian yang terbaik.

2.       Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditanggung dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.

3.       Dalam hal kesalahan atau kelalaian tersebut terbukti dilakukan PIHAK PERTAMA selaku korporasi Rumah Sakit, maka ganti rugi dibayar sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 16
DOMISILI HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.        Segala perselisihan atau sengketa yang timbul antara Para Pihak berdasarkan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

2.        Bilamana selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak memilih jalur Mediasi untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut.

Pasal 17
LAIN-LAIN

1.     Kecuali untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (A) (2), perubahan atas ketentuan-ketentuan Perjanjian ini harus disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.

2.     Pemberitahuan. Setiap pemberitahuan, korespondensi atau komunikasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dalam bahasa Indonesia dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.       Secara tertulis dengan diserahkan langsung dengan tanda terima yang memadai, atau dengan surat tercatat atau dengan jasa kurir, atau dengan faksimili (dalam hal dengan faksimili harus ditegaskan kembali dengan surat tertulis yang diserahkan secara langsung atau dengan surat tercatat, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengiriman faksimili tersebut, akan tetapi tidak diterimanya penegasan tersebut tidak mengurangi kesahan dari pemberitahuan yang telah secara nyata dilakukan dengan faksimili tersebut).

b.      Pemberitahuan, korespondensi atau komunikasi tersebut dianggap telah diterima, jika dengan faksimili pada waktu dikirimkan pemberitahuan, korespondensi atau komunikasi tersebut, dan jika dengan diserahkan langsung pada waktu diserahkan, dan jika dengan surat tercatat atau jasa kurir adalah 3 (tiga) hari setelah pengiriman.

c.       Segala pemberitahuan dan komunikasi lainnya yang harus diberikan oleh atau kepada   Para Pihak berdasarkan PERJANJIAN ini wajib dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat sebagai berikut:

                    Kepada PIHAK PERTAMA:
RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH LAMONGAN
Jl Jaksa Agung Suprapto, Lamongan
Telp  : (0322) 322834
Fax    :  (0322) 314048
Attn  :  dr. Umi Aliyah, MARS.

Kepada PIHAK KEDUA:
………………………………………
Jl.
Telp :
Fax  :

3.     PERJANJIAN ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia

4.     Apabila salah satu ketentuan dalam PERJANJIAN ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan suatu undang-undang  yang berlaku atau putusan pengadilan atau badan administrasi Pemerintah yang berwenang, maka ketentuan-ketentuan lain dalam PERJANJIAN ini tidak akan mempengaruhi atau menjadikan tidak sah karenanya.

PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing ditandatangani diatas materai secukupnya dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama guna kepentingan Para Pihak.


PIHAK PERTAMA,                                                                             PIHAK KEDUA,





                                                                                                               
dr. Erwin Santosa, SpA, M.Kes                                   ................................................








EMAIL : sriyono63@yahoo.com  HP 08128909671
              legalhospital@gmail.com HP 081357280484


Tidak ada komentar:

Posting Komentar