Selasa, 19 Februari 2013

Pedoman Pelaksanaan Etika Rumah Sakit



A. PEDOMAN UMUM
  1. KEWAJIBAN RS
    Tanggung jawab utama RS : pelayanan kepada yang sakit dan yang cidera, sedang pemenuhan dan kepentingan lain bukan merupaka perhatian utama.

  1. Pemilik, Dewan Penyantun / Dewan Pembina, dan Direksi RS.

Kewajiban :
    1. Menetapkan pedonam peraturan interenal RS (Hospital By Laws)
    2. Menyediakan fasilitas diharuskan yang paling baru dan paling canggih.
    3. Mengusahakan standar profesional yang layak dalam melayani pasien.
    4. Mengkoordinasi kepentingan profesional sesuai kebutuhan administrasi, keuangan, dan masyarakat.
    5. Menyediakan keuangan yang memadai dengan cara menyisihkan pendapatan yang cukup, dan dengan memegang teguh pengawasan terhadap pengeluaran sesuai ketentuan tata usaha yang baik.
    6. Menyediakan administrasi yang aman terhadap dana yang diterima.
    7. Menyenggarakan pencatatan yang akurat mengenai keuangan dan kegiatan.
    8. Mengusahakan semua perlindungan yang layak bagi pasien sehingga terpenuhi tanggung jawab moral dan hukum dengan cara sebagai berikut :
      1. menyelenggarakan pemilihan dan penilaian yang layak dalam pemilihan dan pengangkatan semua tenaga kerja di RS.
      2. Pengangkatan harus didasarkan atas kewenangan, kemampuan, pengalaman dan prestasi, dan dan tidak atas dasar hubungan politik atau pilih kasih.
      3. Anggota Dewan Penyantun/Dewan Pembina tidak dibenakan menghaapkan keuntungan dari hubungan dengan RS.

  1. STAF MEDIS
    Staf medis harus terorganisir dengan baik, hanya tenaga medis yang berwenag yang dapat diijinkan berkarya di RS. Keinginan untuk memperoleh atau menggunakan perlindungan tidak penah boleh menjadi alasan dalam penerimaan tenaga medis di RS, hanya standar kompentensi dan sandar prosedur yang dapat berlaku, hanya tenaga medis yang teliti, bersahaja, terpercaya, dan yang mempunyai tabiat jujur, moral baik, dan reputasi baik dan dapat diijinkan menangani pasien. Menjadi tanggung jawab staf medis untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga tidak ada anggota ataf medis atau dokter lain diijinkan melakukan prosedur apapun untuk mana yang bersangkutan tidak kompeten penuh. Sikap enggan untuk bertentangan, mendapat untung uang, atau faktor lain apapun sekali-kali tidak pernah diijinkan untuk membahayakan kesejahteraan pasien atau reputasi dari RS. Untuk perlindungan pasien dalam semua kasus atau ragu-ragu perlu dilakukan konsultasi yang memadai.

  1. TENAGA KERJA
    RS wajib menggunakan cara yang seksama dalam memilih tenaga kerja, ialah RS wajib menggunakan syarat yang tepat dengan jabatan yang akan diembannya, dan sebaliknya RS wajib memberikan gaji dan tunjangan kepegawaian yang sepadan dengan standar kemasyarakatan, dan yang memungkinkan tenaga kerja menunaikan pelayanan yang efektif pada intitusi.

  1. REKAM MEDIS
    RS yang efisien menyadari sangat penting adanya rekam medis yang lengkap dan memadai, dan wajib menyediakan fasilitas yang baik untuk pencatatan dan penyimpanan data demikian itu, dan wajib mendorong semangat staf medis dan staf perawatan untuk memperhatikan pentingnya prosedur yang sangat berharga ini.

  1. PENJARINGAN PASIEN
    RS dilarang menjaring pasien dengan cara bersundal, dan dilarang mengajak orang-orang bersundal untuk mendapatkan pasien.

  1. PENGIKLANAN
    Menyadari sangat baiknya media cetak dan elektronik sebagai sarana untuk pendidikan masyarakat, dan sebagai perantara untuk peberian informasi pada masyarakat secara bertanggung jawab, tetapi harus dihargai bahwa RS mempunyai tanggung jawab yang besara terhadap pasien, dan terhadap golongan profesional yang terwakili dalam RS,dan yang mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap pasien, dan terhadap golongan profesional yang terwakili dalam RS, dan yang mempunyai etik profesional perlu dihormati. informasi yang berhubungan dengan pasien, kecuali yang disyaratkan oleh perundang-undangan, dilarang diberikan kepada pihak ketiga tanpa izin dan persetujuan dari pasien atau keluarganya dari dokter yang merawatnya. Informasi untuk penelitian dan proyek ilmiah dilarang diumumkan kepada masyarakat tanpa persetujuan dari pasien yang bersangkutan, dan dilarang diumumkan dengan cara yang bertentangan dengan etik dari golongan profesional yang bersangkutan. Informasi yang berhubungan dengan kegiatan RS dilarang ditunjukkan untuk menunjukkan keunggulan comparative terhadap RS lain atau keunggulan dari tenaga medis manapun. Selalu harus terjaga kejujuran yang mutlak dan murni tanpa melebih-lebihkan dan membesar-besarkan kenyataan, dan tanpa pernyataan yang kurang lengkap, menyesatkan atau salah.

  1. HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    RS wajib bekerja sama sejauh mungkin dengan otoritas kesehatan masyarakat dalam memajukan kesajahtaraan dari masyarakat. Hal ini dapat dengan cara kerjasama dalam mendirikan klinik, menangani kasus penyakit menular, dan menyajikan statistic yang vital secara cepat dan setepat mungkin. RS juga wajib bekerja sama dengan perusahaan kesejahteraan sejauh keuangan memungkinkan. RS pelu sadar akan tanggung jawab moral tehadap pasien untuk memberi setiap upaya untuk penyembuhan. Perhatian pasien harus mejangkaunya jauh diluar diding RS.

  1. HUBUNGAN DENGAN RS LAIN
    RS wajib secara timbal balik memperkuat suatu semangat kerja sama kekeluargaan dan kepentingan dengan RS lain. Kerja sama antar RS, dan ketaatan mutlak untuk standar tertinggi mengenai pengabdian merupakan cara yang paling efektif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Mengkritik RS lain harus selalu dihindari. Kalau mungkin harus selalu diusahakan untuk tidak mengadakan fasilitas yang mahal dan jarang sekali diperlukan, dan yang sudah dimiliki institusi lain, demi mencegah biaya overhead untuk pelayanan dengan fasilitas demikian, sehingga ikhtoar untuk mengembangkan fasilitas dalam setiap RS sedemikian rupa memenuhi duplikasi. RS-RS yang berlokasi dalam daerah yang berdekatan sangat layak membentuk organisasi bersama atau setidak tidaknya mengadakan konferensi atau musyawarah bersama untuk menyelaraskan kegiatannya. Tenaga kerja, staf medis dan staf perawatan jangan sampai diminta meninggalkan kekaryaan atau memutuskan hubungan dengan RS yang satu untuk berkarya dan mengadakan hubungan dengan RS lain tanpa persetujuan organisasi bersama atau tanpa diketahui musyawarah bersama tersebut.

  1. KONTRAK
    RS wajib menjauhkan diri dari pertisipasi secara kontrak dengan perusahaan, organisasi, pemerintahan kotapraja, pemerintahan, atau badan lain dengan mengadakan tarif yang nyata-nyata tidak adil dibandingkan dengan tarif yang berlaku di RS lain dalam daerah yang sama. Kontrak yang direncanakan antaa resident dengan RS harus diresmikan oleh kedua pihak dalam kontrak. Setiap orang yang telah memutuskan kontrak dengan RS lain, atau telah meninggalkan pekerjaan di RS lain, tidak boleh diterima dalam jangka pendek tanpa bukti yang memadai bahwa tindakan itu dibenarkan meurut hokum.

  1. ATURAN KEAGAMAAN DAN MORAL
    RS wajib menghormati permintaan khusus mengenai kepentingan praktek keagamaan dari pasien yang dimaksudkan untuk kedamaian batin dan hiburan spiritualnya. Dalam semua RS yang diselenggarakan oleh organisasi agama, dan bagi semua pasien yang menjadi anggotanya, diharapkan bahwa peraturan moral dari agama atau sekte itu diperhatikan dan dihormati.

B. STAF DAN KARYAWAN
  1. TANGGUNG JAWAB
    Menjadi tanggung jawab dari semua orang di RS yang ada kaitan dengan pelayanan pada pasien dalam bentuk apapun untuk melakukan tiap upaya untuk menjamin bahwa semua pasien mendapat pelayanan yang sebaik mungkin tanpa keterlambatan, dengan keahlian dan efisiensi yang paling baik, dengan perhatian personal dan perasaan yang halus secara penuh. Keramahan dan pehatian harus ditunjukkan oleh semua tenaga di RS terhadap semua pengunjung di RS.

  1. KERAHASIAAN

Kewajiba merahasiakan yang dibebankan oleh peraturan etik profesi pada dokter dan perawat berlaku dengan cara yang samapada setiap tenaga kerja. Sekali-kali tidak boleh diungkapkan informasi apapun yang bersifat pribadi dan didapat dalam RS kepada pihak manapun salain mereka yang berwenang menerima informasi tersebut karena menjalankan tugasnya.
  1. KOMISI
    Tanpa persetujuan dari Dewan Penyantun/Dewan Pembina setiap karyawan RS atau orang yang berhubungan dengan RS tidak boleh menerima kompensasi atau ganjaran/hadiah dari seseorang atau perusahaan manapun karena kedudukan di RS, dan yang bukan berupa gaji atau upah sebagai imbalan terhadap kewajiban pada RS.

  1. DORONGAN ORGANISASI PROFESIONAL
    Anggota berbagai profesi dan pekerjaan yang temasuk dalam organisasi RS harus menopang keluruhan dan kehormatan dari jenjang khusus ikhtiarnya masing-masing, dan dari RS keseluruhannya dengan menjadi anggota dari asosiasi profesi dan teknis ilmiah masing-masing, dan sesuai dengan penunaian tanggung jawab kerumahsakitan masing-masing dengan cara mengabdikan upaya dan kepandaiannya untuk peningkatan dan kemajuan dari bidang khususnya sendiri

  1. KODE ETIK PROFESIONAL
    Menjadi kewajiban Rs, sejauh ketenagaan dan peraturan RS dapat memberi bantuan, untuk membantu dan menyokong para anggota dari semua golongan professional dalam menjalankan apa yang telah diterapkan oleh kode etik dari organisasi professional masing-masing.
C. KODE ETIK DIREKTUR EKSEKUTIF
  1. TANGGUNG JAWAB DIREKTUR EKSEKUTIF
    Berdasarkan posisi sebagai direktur eksekutif dari RS, dan sebagai wakil dari dewan Penyantun/Dewan Pembina, maka menjadi kewajiban yang khidmat dari direktur eksekutif untuk memajukan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh prinsip-prinsip yang telah disebutkan dalam A dan B dari Kode Etik ini, dan untuk tetap berpegang pada kode Etik pribadi bagi Direktur eksekutif RS yang dijabarkan didalam bab-bab berikut ini.

  1. MAKSUD DAN TUJUAN HOSPITAL ADMINISTRATION
    Maksud dan tujuan hospital administration ialah memimpin dan mengelola kegiatan dan fungsi umum RS sehingga mampu mencapai kewajibannya untuk pelayanan pada yang sakit, untuk pendidikan, untuk penelitian, dan untuk kesejahteraan masyarakat, secara efisien, ekonomis dan memuaskan. Harus menjadi tujuan dan Direktur Eksekutif bahwa RS menikmati kepercayaan penuh dan masyarakat, mendapat dukungan simpatik dan masyarakat, mendapat loyalitas dan kepercayaan dan semua profesi yang tergabung, setia memantapkan diri dengan kemajuan ilmiah, dan mengambil tempat yang tepat sebagai pemimpin diantara kekuatan kesehatan dalam masyarakat.

  1. HUBUNGAN DIREKTUR EKSEKUTIF DENGAN PASIEN
    Direktur Eksekutif wajib bersikap ramah dan memperhatikan penuh pasien dan keluarganya. Teguh dalam soal keuangan harus tidak lebih dari yang cukup dibenarkan hukum oleh keadaan kasus. Direktur Eksekutif wajib secara khusus menjaga kehormatan untuk kerahasiaan profesional dalam menangani orang sakit. Lagi pula prinsip esensial ini harus dicamkan oleh Direktur Eksekutif kepada semua yang berurusan dengan rekaman rahasia, atau yang bisa mengetahui informasi yang rahasia lainnya. Direktur Eksekutif harus benikhtiar memenuhi permintaan pasien yang berdasar hukum dengan menghormati kepuasan dan pelayanan umum, kesempatan untuk menjalankan kebiasaan religius, penlindungan terhadap bising, pengunjung yang tidak dikehendaki, atau faktor yang merintangi kesembuhannya.

  1. HUBUNGAN DIREKTUR EKSEKUTIF DENGAN DEWAN PENYANTUN
    Direktur Eksekutif adalah wakil Dewan Penyantun, dan untuk itu bertindak atas nama mereka dalam kapasitas eksekutifnya. Sikapnya terhadap Dewan Penyantun harus selalu dengan hormat, menjauhkan diri dan sikap berat sebelah, dari kedekatan familiar, dan dari setiap pelanggaran terhadap kepercayaan mereka.

  1. HUBUNGAN DIREKTUR EKSEKUTIF DENGAN STAF MEDIS
    Hubungan Direktur Eksekutif dengan staf medis harus dengan sikap pengertian yang simpatik dan dengan sikap kooperatif membantu. Direktur Eksekutif harus berikhtiar supaya problem-probiem medis diselesaikan oleh staf medis atau komite-komite nya. Tetapi kalau keadaan menghendaki. Direktur Eksekutif sebagai wakil Dewan Penyantun harus bertindak dengan kepastian, dan dengan ketetapan yang teguh untuk kesejahteraan pasien dan untuk kesinambungan reputasi dari RS Terhadap para dokter yang bukan anggota staf medis Direktur Eksekutif harus penuh perhatian dan membantu kalau mereka minta nasehat dan bantuan dalam pelayanan pada pasien yang mereka rujuk, dan harus memberi keramahan sedemikian dan yang sesuai dengan peraturan RS dan peraturan staf medis, dan sesuai dengan kepentingan pasien.

  1. HUBUNGAN DIREKTUR EKSEKUTIF DENGAN KARYAWAN
    Direktur Eksekutif harus mengakui bahwa pelaksanaan dan pemeliharaan kepuasan hubungan dengan karyawan sangat penting, tidak saja karena keadilan, tetapi juga untuk menjaga penggunaan yang efektif dari kemampuan dan pelayanan dan tenaga kerja yang menyusun organisasi RS Dalam hal ini Direktur Eksekutif harus memberi perhatian yang menjadi hak dan semua tenaga kerja yang teliti dan loyal. Direktur Eksekutif harus selalu netral. toleran, dan adil dalam hubungannya. Kepentingan vital dan pelayanan oleh berbagai golongan profesional harus diakui. Hubungan personal harus selalu dilakukan atas dasar profesional.

  1. HUBUNGAN DIREKTUR EKSEKUTIF DENGAN PENGUNJUNG
    Pengunjung harus dipenlakukan dengan ramah, dan pertanyaan mereka harus dipenuhi dengan segala keperhatian. Kalau ketegasan terhadap mereka diperlukan, hal itu harus dilakukan dengan pertimbangan adil, kebijaksanaan, dan dengan sesedikit mungkin kebingungan bagi mereka dan pasien Harus diingat bahwa kesejahteraan pasien adalah kepedulian utama dan RS, dan bahwa kekurangajaran, egoisme, atau ke ingin mengetahui pengunjung jangan sekali-kali boleh diijinkan untuk menintangi kesembuhan pasien, atau untuk mendapat informasi yang mereka tidak berhak ketahui.

  1. HUBUNGAN DiREKTUR EKSEKUTIF DENGAN MASYARAKAT UMUM
    Direktur Eksekutif harus selalu berusaha erat dengan aktivitas masyarakat, dengan kemajuan masyarakat dan terutama dengan kebutuhan masyarakat. Ia harus menumbuhkan kesempatan yang layak bagi hubungan masyarakatyang menguntungkani, asalkan aktivitas demikian tidak merintangi tanggung jawab utamanya. ialah pelaksanaan tugas administratif nya. Dalam menyajikan amanat, dalam menyerahkan data pada pers, dan dalam siaran radio mengenai subyek RS, seorang Direktur Eksekutif yang etis selalu harus ingat bahwa maksud dan publisitas adalah kesejahteraan dan kemajuan RS dan bukan permulihannya. Direktur Eksekutif harus insaf hahwa, sedang tugas atau sedang tidak tugas, tiada kegiatannya yang sama sekali lepas dari reputasi institusi dimana ia bekerja.

  1. HUBUNCAN DIREKTUR EKSEKUTIF DENGAN PENJUAL / PEDAGANG
    Direktur Eksekutif harus selalu ingat bahwa hubungannya dengan perwakilan dan perusahaan perbekalan atau organisasi komersial menyebabkan bahwa RS-nya hampir selalu tanpa dapat dielakkan berurusan dengan mereka. Karena itu hubungannya harus selalu ramah, dan sedemikian rupa sehingga dalam keadaan apapun RS tidak akan terlibat atau berkewajiban apapun Terutama penting adalah bahwa Direktur Eksekutif menjauhkan diri dan kemungkinan untuk menjadi berkewajiban secara personal pada suatu firma atau perwakilannya, hal mana akan terjadi kalau Direktur Eksekutif menerima hadiah atau kemudahan sosial yang tidak biasa. Komisi atau potongan harga untuk pribadi sama sekali tidak boleh diterima. Direktur Eksekutif tidak boleh membeni keterangan untuk digunakan secara umum, dan tidak boleh memberi Kuasa atau persetujuan apapun untuk digunakan secara umum dengan menggunakan namanya atau potretnya dalam penyerahan pelayanan komersial. kelengkapan. barang. obat-obatan. atau lain perbekalan. Hadiah dan donasi tidak boleh diminta dan perusahaan perdagangan atas dasar membeni imbalan untuk subsidi. Kecuali kalau diharuskan oleh undang-undang, Direktur Eksekutif atau stafnya tidak boleh mengungkapkan harga kepada saingan dan firma yang menyerahkan harga. Pesanan yang dilakukan berdasar kepercayaan baik tidak boleh dibatalkan atau barangnya dikembalikan tanpa alasan sah. Permintaan untuk perpanjangan kredit khusus atau pembayaran berjangka harus diatur tegas sebelum barang dagangan dipesan.

  1. HUBUNGAN DLREKTUR EKSEKUTIF DENGAN DIREKTIJR EKSEKUTIF LAIN
    Direktur Eksekutif harus selalu memelihara semangat kerjasama timbal balik dengan petugas dan personil dan RS kenamaan lain. Ia harus selalu ingat bahwa RS lain berbagi tujuan bersama, ialah penyembuhan pasien yang sakit, dan karena itu adalah kewajiban baginya untuk membantu institusi lain demikian seluas-luasnya, dengan cara memberi nasehat, pinjaman peralatan. atau lain bentuk bantuan ia harus meningkatkan dan mengusahakan tindakan lain demikian dalam kerjasama dengan Direktur Eksekutif dan RS lain demi tujuan menambah kualitas dari Direktur Eksekutuif RS, dan menaikkan efesiensi pengolahan ekonomis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar