I. PENDAHULUAN
Upaya
pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dimulai ketika Presiden B.J. Habibie
berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid
(Gus Dur). Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid disebut sebagai
tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada
waktu itu tampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul
adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang
bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Presiden K.H. Abdurrahman
Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor
155 tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman. Menurut
konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk
lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian
perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara
negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan
kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu
lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman. Pada tanggal 10
Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44
Tahun 2000 tentang pembentukan lembaga Komisi Ombudsman Nasional, sehingga
mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan.
Berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,
lembaga Komisi Ombudsman Nasional berubah nama menjadi Ombudsman Repblik Indonesia
resmi dibentuk pada tanggal 25 Januari 2008. Pembentukan lembaga ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan sarana bagi
masyarakat untuk melaporkan keluhan mengenai maladministrasi dalam layanan yang
diberikan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 juga memberikan
wewenang yang lebih besar kepada Ombudsman dalam mengawasi pemerintahan dan
pelayanan publik, termasuk dalam hal memberikan sanksi administratif kepada
instansi yang terbukti melakukan maladministrasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Pasal 1 Ayat 13 Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara
serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.Ombudsman Republik Indonesia berperan sebagai lembaga negara yang
bertugas untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik. Sebagai mediator antara masyarakat dan lembaga negara atau
instansi pemerintah, Ombudsman diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan
dan memberikan perlindungan kepada masyarakat atas tindakan penyalahgunaan
kewenangan dan maladministrasi.
Seiring dengan
bertambahnya jumlah pengaduan yang diterima, maka diperlukan langkah-langkah
strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan yang dalam hal ini di
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini penting agar pengaduan
yang diterima dapat diproses dengan cepat, efektif, dan akurat, serta
memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan publik di Indonesia sesuai
dengan amanat Undang-Undang.
II.
TUJUAN
Ada
beberapa tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
2.1. Untuk merumuskan langkah-langkah
strategis yang dapat dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia rangka peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan di Kantor Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia.
2.2. Untuk menentukan alternatif kegiatan
yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan di
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
III.
TINJAUAN PUSTAKA
3.1. Penanganan Pengaduan Ombudsman
Republik Indonesia
Proses penanganan pengaduan secara
umum memiliki tahapan-tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
pengaduan yang diterima dapat ditangani dengan efektif dan efisien. Sumber pengaduan bisa datang dari
berbagai sumber seperti pelayanan pelanggan, masyarakat, atau pihak internal
secara umum. Adapun cara Penerimaan
pengaduan dapat diterima melalui berbagai saluran, seperti telepon, email,
formulir online, media sosial, atau langsung di tempat. Dalam menilai
jenis dan kategori pengaduan apakah itu terkait dengan produk, layanan,
kebijakan, atau tindakan tertentu yang tidak sesuai. Pengaduan publik adalah
laporan atau keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang baik.
Menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan untuk menerima dan
menyelidiki pengaduan yang berkaitan dengan maladministrasi dalam pelayanan
publik. Secara khusus pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia
biasanya berkaitan dengan berbagai bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh
penyelenggara negara, baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Pengaduan masyarakat
yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia mencakup permasalahan maladministrasi pelayanan
publik yaitu: penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan
prosedur, tidak transparan, mengabaikan kewajiban hukum, terjadi kelalaian,
tidak professional, ketidakpastian hukum, diskriminasi, ketidakjelasan
informasi, dan lain-lain.
Bentuk
pengaduan Ombudsman Republik Indonesia dengan pengaduan Lembaga Non Ombudsman
itu jauh berbeda baik dari tujuan pengaduan, masalah yang diadukan, prosedur
dan penyelesaian, kewenangan, dan lain-lain. Untuk lebih rinci melihat
perbedaan penanganan pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia dengan Lembaga
Non Ombudsman, yaitu sesuai table berikut:
Tabel 1. Perbedaan Penanganan
Pengaduan Ombudsman RI dengan Lembaga Non Ombudsman RI
No |
Uraian |
Ombudsman RI |
Non Ombudsman |
1 |
Tujuan Pengaduan |
Pengaduan
yang diajukan ke Ombudsman biasanya berkaitan dengan dugaan maladministrasi
dalam pelayanan publik oleh pejabat atau instansi pemerintah. Ombudsman
bertujuan untuk melindungi hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan
publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif |
Pengaduan ke lembaga non-Ombudsman, seperti pengadilan,
polisi, atau lembaga profesi, bisa berkaitan dengan berbagai isu, misalnya
pelanggaran hukum, pelanggaran kontrak, atau masalah di luar maladministrasi.
Prosesnya lebih banyak berfokus pada aspek hukum atau administratif lainnya. |
2 |
Jenis
Masalah yang Dikeluhkan |
Mengawasi dugaan maladministrasi dalam pengelolaan
pelayanan publik, termasuk ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, kelalaian,
atau prosedur yang tidak sesuai dalam pelayanan kepada masyarakat oleh
instansi pemerintah. |
Pengaduan bisa meliputi berbagai hal yang lebih luas,
seperti pelanggaran hukum, sengketa perdata, pelanggaran hak asasi manusia,
hingga keluhan terkait produk atau layanan dari sektor swasta. Prosesnya bisa
melibatkan hukum pidana, perdata, atau aturan khusus sektor tertentu. |
3 |
Prosedur
dan Penyelesaian |
Proses penyelesaian pengaduan di Ombudsman tidak bersifat
hukum atau menjatuhkan hukuman, melainkan lebih kepada pemberian rekomendasi
atau saran perbaikan kepada pihak yang diajukan pengaduan. Ombudsman akan
memeriksa laporan dan jika ditemukan maladministrasi, mereka akan mengusulkan
langkah perbaikan. |
Proses penyelesaian di lembaga non-Ombudsman bisa
melibatkan sanksi hukum, putusan pengadilan, atau keputusan administratif
lainnya. Misalnya, jika pengaduan diajukan ke pengadilan, prosesnya bisa
berupa persidangan dan putusan yang mengikat secara hukum. |
4 |
Kewenangan |
Ombudsman memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menilai,
dan memberikan rekomendasi atas pengaduan mengenai penyalahgunaan kewenangan
dan maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga atau pejabat publik.
Ombudsman tidak dapat memberi hukuman langsung, tetapi dapat mendesak
perbaikan. |
Lembaga non-Ombudsman, seperti pengadilan atau lembaga
pengawas profesi, memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam hal penegakan
hukum atau peraturan yang berlaku. Misalnya, pengadilan dapat memberikan
keputusan yang bersifat mengikat dan dapat dikenakan sanksi atau denda. |
5 |
Karakteristik
Penyelesaian |
Penyelesaian yang ditawarkan lebih bersifat administratif
dan rekomendatif. Ombudsman dapat merekomendasikan perbaikan prosedur atau
meminta tindakan korektif dari instansi yang bersangkutan. |
Penyelesaian dapat mencakup sanksi hukum atau penyelesaian
melalui litigasi di pengadilan. Ini bisa melibatkan ganti rugi, pidana, atau
keputusan yang mengikat secara hukum. |
6 |
Lingkup
dan Kewenangan |
Fokus utamanya pada instansi atau pejabat publik dalam
konteks pelayanan publik. Ombudsman mengawasi pemerintahan di tingkat pusat
dan daerah serta institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pelayanan
publik. |
Lembaga non-Ombudsman memiliki kewenangan lebih luas yang
tidak terbatas hanya pada sektor publik, melainkan mencakup sektor swasta,
hukum pidana, dan perdata. |
7 |
Contoh
Pengaduan |
·
Pengaduan
terkait layanan kesehatan yang buruk di rumah sakit milik pemerintah/swasta
penguna dana APBN/APBD. ·
Pengaduan
terkait ketidakjelasan proses perizinan atau layanan administrasi publik yang
tidak efisien. |
·
Pengaduan
terkait pelanggaran kontrak antara individu dan perusahaan. ·
Pengaduan
terkait tindak pidana yang melibatkan pihak swasta atau pemerintah (melalui
pengadilan atau kepolisian). |
Dapat
disimpulkan bahwa pengaduan di Ombudsman
lebih berfokus pada masalah maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pihak
pemerintah atau swasta penguna dana APBN/APBD, dengan solusi berbentuk
rekomendasi atau koreksi prosedural. Sedangkan pengaduan di Lembaga Non-Ombudsman dapat melibatkan masalah
yang lebih luas, termasuk pelanggaran hukum yang melibatkan pihak swasta atau
sektor lainnya, dengan hasil yang lebih berupa keputusan hukum atau sanksi.
Kemudian
dalam proses pengelolaan pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia mengikuti
beberapa tahapan, yaitu:
1.
Penerimaan Pengaduan.
Pengaduan diterima melalui berbagai saluran, seperti
langsung datang ke kantor, melalui email, website, atau media sosial.
2.
Verifikasi.
Petugas Ombudsman melakukan verifikasi untuk memastikan
bahwa pengaduan tersebut sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
3.
Penyelidikan.
Setelah verifikasi, Ombudsman akan melakukan penyelidikan
terhadap laporan yang diterima.
4.
Tindak Lanjut.
Jika terbukti ada maladministrasi, Ombudsman akan memberikan
rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan perbaikan.
5.
Monitoring dan Evaluasi.
Ombudsman terus memantau apakah rekomendasi yang diberikan
telah dilaksanakan oleh pihak terkait.
Peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan maladministrasi juga
harus mencakup beberapa aspek penting yang diperhatikan, seperti:
1.
Efisiensi:
Pengelolaan pengaduan harus dilakukan dengan cepat dan tepat.
2.
Akuntabilitas:
Pengelolaan harus transparan dan bertanggung jawab.
3.
Keadilan:
Setiap pengaduan harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
4.
Keamanan:
Perlindungan terhadap identitas pelapor dan data pribadi.
Pengelolaan pengaduan mencakup seluruh
proses dari penerimaan pengaduan, verifikasi, penyelidikan, hingga penyelesaian
pengaduan. Efektivitas pengelolaan pengaduan sangat bergantung pada sistem yang
digunakan dan keterampilan petugas Ombudsman dalam merespons aduan secara
profesional. Namun,
meskipun sudah ada prosedur yang jelas, masih ada beberapa tantangan dalam
pengelolaan pengaduan di Kantor Perwakilan Ombudsman, seperti lamanya proses
penyelesaian, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya koordinasi dengan
instansi terkait.
3.2. Peran Ombudsman dalam Sistem
Hukum Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dimana
Ombudsman berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap pelayanan publik dan
bertugas untuk menangani pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (13): Ombudsman adalah lembaga
negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam
Pasal 46 Ayat (1) juga mengamanatkan bahwa Ombudsman wajib menerima dan
berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan undang-undang ini.
3.3. Tantangan Dalam Pengelolaan
Pengaduan
Ada beberapa tantangan dan permasalahan yang
dihadapi oleh Kantor Perwakilan Ombudsman Repumlik Indonesia, yaitu:
1.
Jumlah Pengaduan Yang Selalu Meningkat.
Setiap tahun, jumlah pengaduan yang
masuk ke Ombudsman Republik Indonesia terus meningkat. Hal ini menjadi
tantangan tersendiri dalam hal kapasitas sumber daya manusia dan waktu yang
dibutuhkan untuk memproses setiap pengaduan dengan maksimal.
Sebagai contoh kasus secara nasional,
pada tahun 2023 jumlah laporan/pengaduan masyarakat yang telah ditangani oleh
Ombudsman Republik Indonesia sebesar 26.461 kasus mulai dari laporan Masyarakat
sebanyak 7392, konsultasi non laporan 15.348, respon cepat sebanyak 948, investigasi
atas Prakarsa sendiri 118, serta tembusan sebanyak 2655 kasus, sedangka7909, dengan
rinciamn diselesaikan Ombusman Pusat sebesar 1200 kasus dan yang telah
diselesaiakan Kantor Perwakilan sebesar 6709 kasus. Pada Tahun 2024 triwulan
3 laporan/pengaduan Masyarakat sudah
masuk sebanyak 5160 laporan.
Adapun contoh kasus penyelesaian laporan
pengaduan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu
dari Tahun 2022 sampai 2024 seperti dijelaskan pada Tabel 3. berikut ini:
Tabel 3. Rekapitulasi Laporan
Selesai dan Tidak Selesai
Tahun |
Laporan Masuk |
Laporan Selesai |
% |
Laporan Belum Selesai |
% |
2021 |
120 |
86 |
71,66 |
34 |
28,34 |
2022 |
108 |
92 |
85,19 |
16 |
14,81 |
2023 |
154 |
106 |
68,83 |
48 |
31,17 |
2024 |
165 |
135 |
81,82 |
30 |
18,18 |
Sumber:
Diolah dari Laporan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu 2021-2024
Berdasarkan
pada tabel 3 rekapitulasi laporan yang diterima dan diselesaikan dari tahun
2021 sampai 2024 per tanggal 19 Desember 2024. Bahwa pada tahun 2021, Ombudsman
Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu hanya mampu
menyelesaikan sebanyak 71,66% laporan yang diterima, yaitu 86 dari 120 laporan.
Masih terdapat 34 laporan atau sebesar 28,34% laporan yang belum terselesaikan
dan harus dilanjutkan ke tahun berikutnya. Selanjutnya, pada tahun 2022,
persentase penyelesaian laporan meningkat menjadi 85,19%. Dari 108 laporan yang
diterima (termasuk 34 laporan dari tahun sebelumnya), 92 laporan berhasil
diselesaikan. Meski demikian, masih ada 14,81% atau 16 laporan yang belum
diselesaikan dan harus ditindaklanjuti pada tahun berikutnya. Pada tahun 2023,
terjadi penurunan secara signifikan dalam persentase penyelesaian laporan, dari
154 laporan yang diterima (termasuk 16 laporan dari tahun 2022), hanya 106
laporan atau 68,83% yang berhasil diselesaikan. Sebanyak 31,17% atau 48 laporan
belum diselesaikan dan masih memerlukan perhatian lebih lanjut ditahun berikutnya. Laporan terakhir di tahun 2024,
persentase penyelesaian laporan meningkat lagi menjadi 81,82%, yaitu dari 165
laporan yang diterima (termasuk 48 laporan dari tahun 2023), 135 laporan
berhasil diselesaikan tinggal tersisa 30 laporan lagi atau 18,18 persen
diselesaikan di tahun berikutnya. Walaupun persentase penyelesaian laporan
cukup tinggi pada tahun 2022 dan 2024, tatapi terdapat penurunan yang
signifikan pada tahun 2021 dan 2023. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada
tantangan yang cukup bera dalam penyelesaian laporan masyarakat oleh Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu. Oleh karena itu, peningkatan kinerja
dalam rangka penyelesaian tugas oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan
Bengkulu sangat diperlukan ditingkatkan.
2.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia/Insan Ombudsman.
Sering kali menghadapi keterbatasan dalam jumlah tenaga
kerja yang dapat menangani pengaduan yang ada. Hal ini berdampak pada lamanya
waktu yang dibutuhkan untuk memverifikasi, menyelidiki, dan menyelesaikan
setiap pengaduan. Untuk lebih rincinya jumlah Insan Ombudsman Republik
Indonesia Tahun 2023 adalah sesuai table berikut:
Tabel 2. Insan Ombudsman Republik
Indonesia Tahun 2023
No |
Katagori Insan
Ombudsman |
Jumlah |
1 |
Pimpinan
Ombudsman RI |
9 |
2 |
Kepala Perwakilan |
28 |
3 |
Aparatur
Sipil Negara (ASN) |
292 |
4 |
Asisten |
501 |
5 |
Tenaga
Pendukung |
276 |
Total |
1106 |
Sumber:
Diolah dari Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023
3.
Koordinasi dengan Instansi Pemerintah.
Pengelolaan pengaduan yang efektif memerlukan koordinasi
yang baik antara Ombudsman dan Instansi Pemerintah. Terkadang, terdapat
ketidaksinkronan dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, yang dapat
memperlambat penyelesaian masalah.
4. Kurangnya Pemahaman
Masyarakat.
Sebagian besar
masyarakat masih kurang memahami fungsi dan kewenangan Ombudsman Republik
Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan ketidaktepatan dalam pengajuan pengaduan
atau ketidaktepatan dalam memilih saluran pengaduan yang sesuai.
IV.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PENGELOLAAN PENGADUAN
Untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada,
maka ada beberapa alternative kebijakan dalam rangka peningkatan pengelolaan
pengaduan tersebut. Alternatif kebijakan berupa langkah-langkah strategis yang
dapat diambil untuk dilakukan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia,
yaitu:
4.1. Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Yang Jelas
Memastika
bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan laporan pengaduan memiliki prosedur yang
terstruktur dengan baik. Hal ini dimulai dari kegiatan penerimaan laporan pengaduan, verifikasi
laporan, penyelidikan laporan, penanganan dan tindak lanjut laporan.
4.2. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Manusia
Pelatihan
dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia atau Insan Ombudsman yang
kompeten dan terlatih adalah faktor kunci dalam pengelolaan pengaduan.
Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
- Melakukan pelatihan secara rutin
tentang prosedur pengaduan dan tata cara menangani kasus yang kompleks.
- Pengembangan keterampilan dalam melakukan
komunikasi dan negosiasi untuk menangani pengaduan yang sensitif.
- Menyiapkan spesialisasi bagi petugas
yang menangani jenis pengaduan tertentu, seperti pengaduan terkait sektor
kesehatan, pendidikan, perpajakan dan lain-lain.
4.3. Peningkatan Sistem Teknologi
Informasi (TI)
Dengan
pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, penting bagi Kantor Perwakilan
Ombudsman untuk memperkenalkan secara luas sistem manajemen pengaduan berbasis
digital. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:
- Pengembangan dan pemeliharaan
aplikasi atau portal pengaduan online yang user-friendly dan
dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
- Sistem pelaporan berbasis TI yang
dapat mengintegrasikan pengaduan dari berbagai saluran komunikasi
(telepon, email, sosial media) dalam satu platform untuk mempermudah proses tracking dan tindak lanjut
pengaduan.
- Penggunaan big data dan analitik untuk memonitor trend pengaduan dan mengidentifikasi masalah yang sering
muncul dalam pelayanan publik.
4.4. Peningkatan Transparansi dan
Akuntabilitas
Melakukan
transparansi dalam pengelolaan pengaduan adalah salah satu hal yang dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Beberapa langkah yang
perlu diambil antara lain:
- Menyediakan informasi yang jelas
terkait status pengaduan yang diajukan, mulai dari penerimaan hingga
penyelesaian.
- Membuka akses publik terhadap laporan
tahunan atau laporan hasil pengawasan untuk menunjukkan dampak dari
tindakan Ombudsman terhadap perbaikan pelayanan publik.
- Meningkatkan keterlibatan publik
dalam proses pengawasan dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak
mereka untuk mengajukan pengaduan.
4.5.Koordinasi dan Kolaborasi dengan
Instansi Pemerintah dan Lembaga Terkait
Dalam
meningkatkan efektivitas penyelesaian pengaduan, Ombudsman perlu memperkuat
koordinasi dengan berbagai instansi dan lembaga pemerintah terkait. Adapun
Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Meningkatkan komunikasi dan kerjasama
dengan instansi-instansi pemerintah terkait untuk mempercepat penyelesaian
masalah yang diadukan.
- Membangun forum diskusi atau seminar
untuk berbagi informasi dan best
practices (pengalaman terbaik) mengenai pelayanan publik antara
Ombudsman dan Instansi Pemerintah.
- Melakukan evaluasi bersama terhadap
kebijakan atau layanan publik yang sering menjadi sumber pengaduan untuk
menemukan solusi jangka panjang.
4.6.Peningkatan Pemahaman Masyarakat
tentang Ombudsman Republik Indonesia
Masyarakat
perlu mengetahui peran dan fungsi Ombudsman agar pengaduan yang diterima sesuai
dengan kewenangan Ombudsman. Beberapa langkah yang bisa diambil adalah:
- Melakukan promosi/kampanye publik
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Ombudsman dalam
menangani masalah pelayanan publik.
- Menyediakan berbagai saluran
komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk media sosial dan
layanan WhatsApp, Threads, dan lain-lain.
4.7.Peningkatan Sistem
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan peningkatan kinerja dengan
menetapkan mekanisme monitoring untuk memastikan bahwa laporan yang masuk dapat
ditangani dengan tepat waktu dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Begitu juga melakukan evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi
kelemahan dalam setiap proses tahapan laporan dan untuk meningkatkan
V.
PENUTUP
Peningkatan
kualitas pengelolaan pengaduan di kantor perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia memerlukan langkah-langkah strategis yang mencakup penyusunan SOP
yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia/Insan Ombudsman,
pengembangan teknologi informasi, transparansi dan akuntabilitas, koordinasi
dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, melakukan peningkatan pemahaman
masyarakat tentang Ombudsman serta Peningkatan Sistem Monitoring dan Evaluasi.
Dengan
langkah-langkah tersebut, diharapkan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik
Indonesia Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, efektif
dan efisien dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
Ombudsman
yang kuat dan responsif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga pemerintah dan memberikan dampak positif dalam perbaikan kualitas
pelayanan publik secara keseluruhan.
DAFTAR
PUSTAKA
Dinda Afriani, Suratman, Nursnaty
(2024). Kinerja Perwakilan Ombudsman RI dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan
Publik. Journal IAPA Universitas Sriwijaya. https://journal.iapa.or.id.
Erdiansyah (2019). Kewenangan dan
Tindakan Hukum Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Dalam
Menyelesaikan Maladministrasi Pada Organisasi Perangkat Daerah. Skripsi, IAIN
Bengkulu. https://repository.iainbengkulu.ac.id.
Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia
Tahun 2023.
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap
Layanan Ombudsman Republik Indonesia , 2023.
Ombudsman.
https://id.wikipedia.org/wiki/Ombudsman_Republik_Indonesia
.
Ombudsman RI. ttps://data.ombudsman.go.id/keasistenan-utama-pengaduan-masyarakat/jumlah-laporan-pengaduan-masyarakat-yang-masuk-ke-ombudsman-ri-triwulan3.
Peraturan Ombudsman Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaab dan Penyelesaian
Laporan.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar