Kamis, 02 Juli 2026

 

PANDUAN PELAYANAN MANAJER PELAYANAN PASIEN (MPP)

RUMAH SAKIT RAFFLESIA BENGKULU

 

  

BAB I: PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Model pelayanan fokus pada pasien (Patient Centered Care - PCC) merupakan inti dari asuhan pasien di rumah sakit. Untuk mengintegrasikan asuhan yang diberikan oleh berbagai Profesional Pemberi Asuhan (PPA) agar berjalan efektif, efisien, aman, dan bermutu, diperlukan peran seorang Manajer Pelayanan Pasien (MPP) atau Case Manager.

Pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efektif, dan berorientasi pada pasien memerlukan koordinasi pelayanan yang terintegrasi. Manager Pelayanan Pasien (MPP) atau Case Manager berperan mengoordinasikan pelayanan sejak pasien masuk hingga pulang sehingga kesinambungan pelayanan (continuity of care) dapat terjamin.

MPP bertugas mengidentifikasi kebutuhan pasien, melakukan asesmen manajemen pelayanan, mengoordinasikan pelayanan multidisiplin, memfasilitasi komunikasi antar profesi, mengelola rencana pemulangan pasien (discharge planning), serta memantau efektivitas pelayanan yang diberikan.

MPP menjembatani komunikasi antara pasien, keluarga, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat, pihak manajemen rumah sakit, serta pembayar (asuransi/BPJS). Melalui panduan ini, diharapkan peran MPP dapat mengendalikan mutu pelayanan sekaligus mengendalikan biaya (quality and cost control).

 

B. Maksud dan Tujuan

1. Tujuan Umum:

Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui koordinasi asuhan yang terintegrasi.

2. Tujuan Khusus:

l  Membantu mempercepat masa pemulihan dan mengoptimalkan durasi rawat (Length of Stay - LOS).

l  Meminimalkan risiko perawatan ulang (readmission).

l  Mengurangi variasi pelayanan dan memastikan kepatuhan terhadap Clinical Pathway.

l  Meningkatkan kepuasan pasien, keluarga, serta PPA.

 

C. Batasan Operasional

Pelayanan MPP dilakukan mulai dari identifikasi awal pasien (maksimal 24 jam pertama rawat inap), pemantauan selama masa perawatan, hingga proses pemulangan pasien (discharge planning) selesai dilakukan (terminasi).

 

  

BAB II: TATA LAKSANA PELAYANAN

 [Skrining]

 [Asesmen] 
  
[Identifikasi Masalah] 
 
 [Perencanaan] 
 
 [Implementasi & Koordinasi] 
  
[Evaluasi & Terminasi]
 
 
Pelayanan MPP dilaksanakan melalui Siklus Manajemen Kasus yang terdiri dari 6 (enam) tahapan utama:

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 A. Skrining
dan Identifikasi Pasien

Tidak semua pasien rawat inap menjadi kelolaan MPP. MPP melakukan skrining untuk menetapkan kasus kelolaan berdasarkan kriteria risiko tinggi, meliputi:

1. Klinis

Pasien dengan diagnosis kompleks (multimorbiditas), pasien geriatri dengan ketergantungan tinggi, neonatus risiko tinggi, atau pasien dengan angka rawat ulang (readmission) < 30 hari seperti:

l  Usia: Neonatus dan anak < 18 tahun, Usia >75 tahun atau >65 tahun dengan resiko tinggi dan ketergantungan,

l  Sering masuk UGD / readmisi rumah sakit,

l  Status fungsional rendah/kebutuhan ADL yang tinggi,

l  Pasien dengan penggunaan peralatan medis di masa lalu,

l  Kasus-kasus kompleks seperti: Visum et refertum, Kasus penyakit kronis dengan multi diagnosa, kasus katasporik (Penyakit jantung, Kanker, Stroke, Gagal Ginjal, Lukemia, dll).

l  Kasus yang melebihi rata-rata lama rawat,

l  Kasus yang teridentifikasi rencaana pemulangnnya beresiko atau membutuhkan kontinuitas pelayanan kesehatan.

 

2. Finansial

Pasien yang biaya perawatannya berpotensi melewati plafon tarif (misalnya kasus BPJS dengan high cost / melebihi INA-CBGs), seperti:

l  Pembiayaan bermasalah,

l  Perkiraan asuhan dengan biaya tinggi,

l  Kemungkinan pembiayaan yang kompleks/adanya masalah finansial.

3. Sosial/Psikologis

Pasien terlantar, pasien korban kekerasan, pasien dengan hambatan kognitif tanpa pendamping, atau adanya konflik antara pasien/keluarga dengan PPA, sebagai berikut:

l  Pasien dengan kognitif rendah,

l  Pasien komplai tinggi,

l Memiliki riwayat isu sosial seperti terlantar, tinggal sendiri, penguna narkoba.

 

B. Asesmen Komprehensif

Dalam kegiatan asesmen MPP melakukan wawancara dan telaah rekam medis untuk mengumpulkan data:

1. Status fisik, fungsional, dan mental pasien.

2. Dukungan keluarga/sistem sosial (support system).

3. Aspek finansial dan jaminan kesehatan yang digunakan.

4. Kebutuhan edukasi dan perencanaan pemulangan (discharge planning).

 

C. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan

Berdasarkan hasil asesmen, MPP menentukan hambatan atau masalah yang dihadapi pasien, seperti:

1.        Ketidakpatuhan pengobatan.

2.        Kurangnya pemahaman keluarga tentang perawatan di rumah.

3.        Kendala biaya/administrasi penjaminan.

4.        Penundaan pelayanan akibat antrean tindakan medis.

 

D. Perencanaan Perawatan (Care Planning)

MPP menyusun rencana intervensi kolaboratif yang terukur, mencakup target waktu, sasaran klinis, serta koordinasi fasilitas penunjang pasca-rawat (misal: penyiapan homecare, penyewaan alat medis oksen, atau rujukan faskes tingkat pertama).

 

E. Facilitasi, Koordinasi, dan Advokasi

1. Fasilitasi & Koordinasi

MPP memfasilitasi komunikasi antar-PPA jika terjadi perbedaan pendapat asuhan (melalui case conference).

2. Advokasi

Menjadi pembela hak pasien agar mendapatkan pelayanan yang adil, aman, dan sesuai hak kepesertaan jaminannya.

 

F. Evaluasi dan Terminasi Kasus

MPP mengevaluasi apakah target asuhan telah tercapai. Keterlibatan MPP dihentikan (terminasi) jika:

1. Pasien dinyatakan aman untuk pulang (safe discharge).

2. Masalah kompleksitas asuhan telah teratasi.

3. Pasien/keluarga menolak pendampingan MPP.

 

  

 

BAB III: DOKUMENTASI PELAYANAN

 

Seluruh aktivitas pelayanan MPP wajib dicatat secara tertulis atau elektronik di dalam berkas Rekam Medis Pasien Terintegrasi menggunakan format baku:

A. Form A (Asesmen Manajemen Pelayanan Pasien)

Formulir yang diisi di awal penemuan kasus (maksimal 24 jam). Berisi hasil skrining, data asesmen komprehensif, daftar masalah yang diidentifikasi, serta rencana tindak lanjut MPP.. Form B (Catatan Implementasi dan Progres MPP)

Formulir format naratif berkesinambungan yang diisi setiap kali MPP melakukan tindakan (monitoring, koordinasi, edukasi, advokasi) beserta hasil evaluasi harian. Form B ditutup dengan keterangan status pasien saat keluar/selesai kelolaan.

 

 

 

BAB IV: KUALIFIKASI DAN KETENTUAN HUBUNGAN KERJA

 

A. Kualifikasi Personel MPP

Untuk menjamin mutu, personel yang ditunjuk sebagai MPP harus memenuhi syarat:

1.         Dokter (tanpa praktik klinis) ATAU Perawat dengan pendidikan minimal   S1/Ners.

2.         Memiliki pengalaman klinis minimal 3-5 tahun di rumah sakit.

3.         Telah mengikuti pelatihan resmi Manajemen Pelayanan Pasien (Case Management).

4.         Memiliki kemampuan komunikasi terapeutik, negosiasi, dan pemecahan masalah (problem solving) yang baik.

B. Hubungan Kerja Profesional

1.        Hubungan dengan DPJP: MPP bertindak sebagai mitra kolaboratif, bukan pengambil keputusan klinis. Keputusan klinis tetap berada di tangan DPJP.

2.        Hubungan dengan Perawat Ruangan: MPP berkoordinasi terkait perkembangan harian pasien dan teknis pelaksanaan discharge planning.

3.        Hubungan dengan Manajemen/Casemix: MPP memberikan laporan atau sinyal awal jika ditemukan potensi pembengkakan biaya atau kendala administratif asuransi.

 

 

BAB V: PENUTUP

 

Panduan Pelayanan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keberhasilan implementasi panduan ini memerlukan komitmen dan sinergi dari seluruh jajaran PPA, manajemen, dan unit terkait demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan efisien di Rumah Sakit Rafflesia Bengkulu.